Kebijakan Disnaker Kota Hanya Monitoring

jabarekspres.com, BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung tidak bisa melakukan investigasi dan penindakan terhadap perusahaan yang bermasalah di Kota Bandung, karena saat ini pengawasan diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Padahal sebut kepala Disnaker Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi menyebutkan, pemerintah daerah selaku otonom setempat pasti lebih mengetahui secara pasti setiap perusahaan yang membandel ataupun tidak. Sebut dia pengawasan (investigasi) dan penindakan setiap perusahaan sekarang diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017. Dengan lahirnya UU itu, otonom setempat tidak bisa memiliki kekuatan untuk melakukan pengawasan bahkan penindakan sebelum keluar keputusan dari Pemprov Jabar.

”Bagaimana kami tahu ada perusahan yang tidak membayar upah sesuai UMK jika tidak memiliki kewenangan pengawasan. Padahal dalam satu bulan terjadi 5 sampai 7 kasus perselisihan antara karyawan dengan perusahaan,” terang Asep saat di temui di ruang kerjanya di Jalan Martanega Kota Bandung.

Tambah Asep, lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2007 tidak serta merta menjamin pihak provinsi bisa bekerja secara maksimal. Sebab, yang mengetahui kondisi dan situasi salah satu perusahan adalah pemerintah kabupaten dan kota itu sendiri,  karena secara geografis lebih dekat. ”Ini seperti ‘bedol desa’. Artinya, kewenangan ditarik termasuk personalnya dibawa. Kami disuruh perang, tapi tidak diberi senjata,” ungkap Asep.

Asep mengatakan, pengawasan dilakukan dengan cara investigasi kemudian eksekusi. Saat ini, yang bisa dilakukan Disnaker Kota Bandung hanya melakukan monitoring atau pendeteksian dini dimana tupoksinya hanya melaporkan jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan hak dan kewajiban terhadap karyawan.

”Misalnya, ada satu perusaahan bermasalah yakni tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK. Kami tidak bisa melakukan eksekusi walaupun ada perusahaan yang melanggar. Karena, harus melalui pengawas di pemprov baru bisa melakukan tindakan. Ini akan memakan waktu lama,” papar dia.

Sebelum lahir UU Nomor 23/2017 sistem pengawasan perusahan di Kota Bandung berjalan dengan baik. Terang Asep, jika UU tersebut tetap dijalankan artinya Disnaker kota/kabupaten tidak memiliki kepanjangan tangan untuk menindaklanjuti dengan cepat setiap perusahaan bermasalah. ”Kami tidak ada campur tangan pengawasan dan eksekusi, kami hanya monitoring,” pungkasnya. (pan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan