Kanwil DJP Jabar I Sandera Kembali Penunggak Pajak

jabarekspres.com, BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera kembali seorang penunggak pajak berinisial HS, asal Bandung di Lapas Batu Nusakambangan kemarin (8/5). HS disandera kembali karena yang bersangkutan mempunyai utang pajak dan telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas CV SB. Di mana HS bertindak selaku penanggung pajak.

Nilai tunggakan dimaksud mencapai Rp 7,6 miliar. CV SB menunggak PPh dan PPN hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 dan 2016.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, menyatakan Ditjen Pajak berwenang menyandera penunggak pajak maksimal 2 kali 6 bulan.

Kemarin, seharusnya masa penyanderaan HS telah berakhir dan ia dibebaskan. Namun sayang, ia disandera kembali karena utang pajak perusahaan miliknya. HS juga tidak memanfaatkan haknya mengikuti program Amnesti Pajak.

Sebagaimana diketahui, HS sebagai Wajib Pajak orang pribadi disandera oleh Ditjen Pajak sejak tanggal 9 Mei 2016 di Lapas Kebonwaru, Bandung. Penyanderaan ini dilakukan karena yang bersangkutan menunggak pajak senilai Rp 6,5 miliar.

HS kemudian dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan pada tanggal 30 Maret 2017. Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo mengatakan, pemindahan HS dari Lapas Kebonwaru ke Lapas Batu untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

”Tindakan penyanderaan dilakukan kepada penunggak pajak yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya,” papar dia.

Yoyok mengimbau kepada para penunggak pajak agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya agar terhindar dari sanksi yang memberatkan Wajib Pajak. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan