Fasilitas Kendaraan Dilarang Dobel

jabarkspres.com, JAKARTA – Pemerintah mengingatkan kembali agar daerah tidak memberikan dana transportasi bagi DPRD yang selama ini mendapatkan fasilitas mobil dinas (mobdin). Jika tetap menetapkan uang transportasi, sebagai konsekuensinya, mobil dinas harus dicabut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto menyatakan, PP 18 Tahun 2017 yang di dalamnya diatur hak uang transpor diterbitkan untuk memberikan jaminan fasilitas kendaraan bagi anggota DPRD. Sebab, selama ini tidak semua daerah sanggup memberikan fasilitas mobil dinas.

Namun, jika ada DPRD yang sudah mendapatkan fasilitas mobil dinas ingin memperoleh uang transpor, pengembalian mobil bersifat wajib. Sebab, dari aspek hukum, praktik tersebut akan masuk kategori penyalahgunaan jika diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

”Kalau mobil tidak ditarik, nanti jadi temuan BPK. Loh, orang dikasih mobil, dikasih uang transpor,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta kemarin. Selain itu, lanjut Sigit, dari segi efektivitas, pemberian uang transpor bagi yang sudah memiliki mobil dinas merupakan pemborosan.

Saat ini problem tersebut terjadi di DKI Jakarta. Penyebabnya, DPRD menghendaki adanya pemberian uang transpor. Di sisi lain, mobil dinas yang selama ini digunakan belum ditarik. Dana transpor sendiri baru cair setelah mobil tersebut berhasil dilelang.

Sigit menjelaskan, pemberian fasilitas kendaraan bagi anggota DPRD merupakan hal yang harus dipenuhi. Hal itu merupakan bentuk penghormatan sekaligus menciptakan kewibawaan legislator. Fasilitas kendaraan juga diharapkan bisa meningkatkan mobilitas legislatif dalam bekerja. Bukan hanya saat dinas di kantor, tetapi juga ketika berkunjung ke daerah pemilihan. (far/c15/fat/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan