Pastikan Limbah Teratasi

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menilai PT. Biofarma lalai dalam pengelolaan limbah botol. Bahkan dianggap melanggar Undang-Undang no 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah.

Untuk diketahui, adanya tiga serum PT Biofarma yang dipalsukan.  Di antaranta Serum Anti-Bisa Ular, Serum Anti Tetanus, dan Tuberculin PPD.

Menurut Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan, untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Minimal Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) ikut andil. ”Untuk tingkat pusat Kementerian Lingkungan Hidup perlu ikut andil. Untuk apa, agar hal serupa semacam ini tidak terulang lagi,” kata Ramdan kepada Jabar Ekspres, kemarin (17/7).

Diakui olehnya, peredaran vaksin palsu ini sudah 13 tahun dan itu bukan waktu yang sebentar. Sudah berapa kali menteri kesehatan dan Presiden yang diganti. ”Kenapa kasus ini baru terungkap sekarang?” kata dia.

Dia menilai, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 dari Kementerian Lingkungan Hidup perlu penindakan atas kelalaian dari produsen (PT Biofarma). Dalam undang-undang tersebut, pengelolaan limbah klinis harus dipecahkan.

”Karena ada serum yang dipalsukan, di sini PT. Biofarna harus kembali memastikan apakah limbahnya sudah dibuang secara benar atau tidak. Nah, yang bertugas menangani seperti ini adalah dirjen tersebut,” ucapnya.

Sebelum, Kepala Divisi Corporate Secretary PT Biofarma, Rahman Rustan, limbah botol Biofarma sudah ditangani dengan baik. ”Hanya saja terkadang pada tingkat Puskesmas penanganan ini masih belum teratasi,” ujarnya.

Selagi pihaknya bisa menangani hal ini, maka PT. Biofarma akan melaksananya dengan baik. Hanya memang untuk serum, tidak dilaksanakan pengamanan yang ketat. Seperti dengan botol penggunaan VVM, untuk serum belum ada.

”Untuk VVM hanya untuk vaksin saja. Semua vaksin sudah dilakukan pengaman,” tegasnya.

Dia mengatakan, harga vaksin Bio Farma memiliki harga yang murah. Sehingga tidak mungkin dipalsukan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Alma Lucyati, untuk limbah klinis ditangani oleh pihak ketiga. ”Semua limbah klinis kami serahkan kepada pihak ke tiga untuk dihancurkan,” jelasnya.

Pihaknya yakin, pihak ketiga yang menangani limbah klinis sudah dilaksanakan dengan baik. Dia mengakui, limbah klinis harus dipecahkan. Hal itu untuk mencegah dipergunakan kembali.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan