Mulai Sosialisasikan Perda KTR

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung Barat mulai mensosialisasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat resmi menetapkan 7 titik Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kasatpol PP Bandung Barat Rini Santika mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut. Pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar.

”Selain sekolah, kami juga memberitahukan kepada masyarakat yang datang ke kantor pemkab,” ucap Rini kepada wartawan, kemarin (9/10).

Bagi perokok, lanjut dia, nantinya akan disiapkan area khusus merokok. Diakui olehnya  perda tersebut mulai efektif diberlakukan pada 2017 mendatang. Walaupun begitu, pihaknya sudah mulai gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, masyarakat lebih memahami Perda tersebut.

Menurut Rini, Perda KTR ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang tidak merokok bisa menghirup udara bebas. Merokok di tempat publik akan mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

”Perda ini kami harapkan bisa dipatuhi oleh semua pihak. Karena harus menghormati juga bagi masyarakat yang tidak merokok,” paparnya.

Bupati Bandung Barat Abubakar menegaskan, Perda ini lahir untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok saat berada di tempat umum. Bahkan ke depan, sejumlah tempat akan diberi label KTR untuk menandakan kawasan tersebut tanpa rokok.

Diungkapkannya, Perda ini akan didukung dengan peraturan bupati (perbup) yang saat ini masih dalam rancangan. ”Efektif diberlakukan pada 2017 mendatang setelah perbupnya keluar. Saat ini kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.

‪Diakui olehnya, peraturan tersebut bukan berarti melarang merokok. Namun, peraturan dibuat untuk membatasi perokok agar tidak merokok di tempat-tempat umum.

”Merokok itu hak pribadi, tapi hargai juga mereka yang tidak merokok. Makanya, nanti juga harus ada ruang atau area yang diperbolehkan untuk merokok,” pungkasnya. (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan