Golkar-PKS Tetap Usung Atty

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Ketua DPD PKS Cimahi Dedi Lazuardi menegaskan tetap mengusung pasangan Atty Suharti dan Achmad Zulkarnain. Menurut dia, persoalan hukum yang tegah dihadapi Atty tidak membuat pencalonannya sebagai Wali Kota Cimahi dianulir. Untuk itu, pihaknya akan tetap melakukan kampanye sambil menunggu persoalan hukum Atty selesai.

”Karena ini (persoalan) tidak menggugurkan pencalonan, kita tetap bekerja. Karena enggak boleh mengusung pencalonan lain, yang udah ada aja dulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (4/12).

Lebih lanjut dia menjelaskan dengan absennya Atty dalam masa kampanye karena masih menjalani pemeriksaan di KPK, jadwal kampanye Atty akan digantikan oleh pasangannya Achmad Zulkarnain. ”Kita teruskan aja yang kemarin dengan calon wakilnya, mungkin tempat yang sudah dijadwalkan untuk Bu Atty diisi oleh wakilnya (Azul),” terang dia.

Diakuinya dengan ditangkapnya Atty bersama suaminya Itoc oleh KPK Jumat (2/12) lalu, sedikitnya mempengaruhi kepercayaan masyarakat. Namun, sebagai salah satu partai pengusung pihaknya akan tetap berusaha. ”Ini kan sudah pasti (menurun). Kita akan tetap bekerja dan berusaha (mencari suara) karena tidak boleh mundur. Kami tetap komitmen dengan partai pengusung lainnya,” tandas Dedi.

Atty dan suaminya Itoc menerima transferan uang sebesar Rp 500 juta. Mereka disangka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Atty dan Itoc dijanjikan akan mendapat Rp 6 miliar.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu menurut Ketua Plt DPD Golkar Cimahi, Ali Hasan, strategi kampanye pemenangani Atty-Achmad terpaksa dilakukan perubahan pasca kasus yang menyandung calon yang diusungnya tersebut.

Ali, menyebutkan adanya penangkapan KPK tersebut akan makin berat pihaknya untuk dapat memenangkan pasangan Atty-Achmad. “Ada kemungkinan rasa ketidakpercayaan diri pengurus partai untuk bisa menjaring suara masyarakat,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan