Disdukcasip Lakukan Validasi DPT

bandungekspres.co.id, NGAMPRAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Bandung Barat selesaikan dua pekerjaan sekaligus. Selain menyelesaikan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun in, Disdukcasip Bandung Barat tengah melakukan validasi data daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2018 di Kabupaten Bandung Barat.

Kadisdukcasip Kabupaten Bandung Barat Wahyu Diguna menyatakan, validasi data DPT untuk Pilkada terus dilakukan.

”Data DPT sementara tersebut sesuai dengan wajib e-KTP di Kabupaten Bandung Barat. Ke depan kami akan update terus datanya,” kata Wahyu kepada wartawan di Ngamprah, Jumat (2/9).

Untuk sementara, jumlah DPT di Kabupaten Bandung Barat mencapai 1.014.742 jiwa dari total penduduk Kabupaten Bandung Barat sekitar 1,6 juta. Wahyu menambahkan, data tersebut akan berubah. Sebab, diprediksi pada 2018  jumlah warga yang memasuki usia 17 tahun atau wajib memiliki e-KTP akan bertambah.

Biasanya, kata dia, DPT sudah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negri yang bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Warga Bandung Barat yang memiliki hak pilih dalam Pilkada, sudah diketahui oleh pemerintah pusat.

”Karena data e-KTP yang kami miliki ini kan masuk juga ke pusat. Jadi, yang menentukan DPT itu dari pusat langsung ke KPU. Tugas kita hanya mendata warga agar memiliki e-KTP,” katanya.

Diakui olehnya, selama ini masyarakat masih sulit untuk melakukan perekaman E-KTP. Pihaknya, sudah berusaha dengan mengimbau dan terjun langsung ke lapangan.

Saat ini, lanjut dia, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471/1768/SJ bahwa sisa perekaman di Kabupaten Bandung Barat berjumlah 7.974 jiwa harus diselesaikan selambat-lambatnya pada 30 September 2016. Sementara, sisa pencetakan e-KTP berjumlah 27.507 jiwa yang harus selesai pada 31 Desember 2016. (drx/nit)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan