Temukan Dua Oknum Diduga Pembakar Pasar Induk Gedebage

BATUNUNGGAL – Dugaan adanya dalang di balik terbakarnya Pasar Induk Gedebage bisa saja muncul. Betapa tidak, Persatuan Pedagang dan Warung Tradisional Jawa Barat (Pesat Jabar) mengungkap keberadaan dua oknum yang diduga pelaku sabotase atau pembakar pasar.

Hal tersebut mengemuka saat Pesat diterima Komisi B DPRD Kota Bandung. Agus Faria perwakilan pedagang yang tergabung dalam Pesat menyampaikan, kedua orang yang diduga pelaku itu telah ditangkap polisi.

Sebanyak 45 pedagang datang ke Gedung DPRD mewakili 120 pedagang Pasar Induk Gedebage yang kiosnya ludes terbakar pada Senin (20/7) lalu. Merasa nasibnya jadi tidak jelas dan bermaksud meminta perlindungan dewan.

Karena itu, kata Ketua Umum Pesat Jawa Barat Usep Iskandar, peristiwa kebakaran Pasar Induk Gedebage perlu dilidik dengan sebenar-benarnya. Tidak hanya berpangku pada persoalan korsleting. ”Sejauh ini belum ada tanggungjawab Pemerintah Kota Bandung dan PT Ginanjar Saputra selaku pengelola pasar. Justru yang terjadi intimidasi terhadap pedagang,” kata dia di ruang kerja Komisi B, Jalan Sukabumi, kemarin (22/7).

Menurut Usep, harapan pedagang kini bersandar pada kemurahan hati wakil rakyat. Sebab, dengan regulasi pasar di Indonesia yang akan diberlakukan serta shock therapy yang dilontarkan pimpinan Kota Bandung, terkait rencana pembangunan pasar tematik dan apartemen di lokasi Pasar Induk Gedebage tanpa musyawarah mufakat dengan pedagang, menunjukan sikap arogan.

’’Ini mah kumaha aing we (bagaimana saya saja). Harusnya, sebagai pemangku kebijakan tidak boleh begitu. Jelas itu pelanggaran UUD Pasal 28,” tukas Usep.

Dia menegaskan, sikap pimpinan Kota Bandung itu membuat pedagang menjadi curiga. Waktunya tidak tepat. Disaat keprihatinan pedagang sedang memuncak, malah dibebani target yang tidak realistis.

Menurut Usep, pedagang justru sangat mengapresiasi dengan rencana bantuan revitalisasi pasar dari pemerintah pusat. Sebab, dapat meringankan atau kemungkinan tidak akan mencekik beban pedagang jika ada kewajiban kembali mencicil dalam mendapatkan kios baru. Tapi, berbeda dengan tindakan PT Ginanjar Saputra sebagai pengembang pasar yang akan membuldozer lapak pedagang, bila membangun lapak sementara selama revitalisasi. Di situ saatnya dewan melindungi hak pedagang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan