Satpol PP Kewalahan Tertibkan Bangunan Ilegal

bandungekspres.co.id– Berdirinya bangunan liar di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) membuat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kewalahan. Pasalnya, pemilik tanah dan bangunan di KBU dinilai sangat bandel karena enggan memenuhi prosedur perizinan pendirian bangunan di KBU.

Kepala Satpol PP KBB Rini Sartika mengakui sulitnya menindak bangunan liar tersebut lantaran bangunan di KBU jumlahnya sudah begitu banyak. Selain itu, bangunan yang melanggar aturan tersebut jenisnya bervariasi. Mulai dari rumah pribadi, villa, restoran dan jenis bangunan lainnya. Jumlah terbanyaknya di Lembang. ”Banyak yang sudah dihentikan tapi ya itu bandelnya para masyarakat yang membangun itu susah kita tertibkan,” kata Rini kepada wartawan di Ngamprah kemarin (2/12).

Rini menuturkan, penindakan dari pihaknya itu tidak sampai pada penindakan fisik seperti penyegelan atau pemberhentian. Terlebih, penindakan bangunan ilegal di KBU itu dilakukan oleh Satpol PP Jawa Barat. Satpol PP KBB menjadi anggota tiap kali ada penindakan bangunan liar di KBU yang digelar oleh Satpol PP Jabar. ”Kami hanya melakukan koordinasi saja dengan Satpol PP Jabar. Jadi, untuk penindakan ada di provinsi. Kami juga tidak memiliki bangunan liar di KBU,” tegasnya.

Lebih jauh Rini menjelaskan, dalam melakukan penindakan di lapangan, Satpol PP KBB tidak bisa melakukan sendirian. Perlu ada keterlibatan dari dinas-dinas teknis yang ikut memantau bangunan liar di KBU. ”Makanya perlu adanya koordinasi dengan lintas dinas supaya mengetahui mana saja bangunan yang harus ditertibkan,” paparnya.

Jika pengawasan oleh dinas teknis sudah dilakukan, lanjut dia, tapi pemilik bangunan masih membandel, barulah diteruskan ke Satpol PP untuk kemudian ditindak. Satpol kemudian akan memberikan teguran sampai tiga kali. Bilamana ketiga kalinya teguran belum juga direspon oleh pemilik bangunan, Satpol PP berwenang untuk menyegel bangunan itu.

Menurut Rini, ada keheranan dari warga pemilik tanah tersebut karena harus mengurus perizinan sampai ke tingkat gubernur jika ingin membangun rumah di KBU. ”Masyarakat juga enggak mau ribet mengurus perizinan itu. Perkembangan masyarakat di sini kan, mereka punya tanah, dirikan rumah, nah ini yang menjadi semacam kebingungan di warga. Karena harus dapat izin gubernur. Masyarakat sendiri juga tidak paham. Padahal, setelah kita jelaskan bahwa bangunan di KBU ada aturannya sesuai dengan perda, baru mereka menyadarinya,” terang dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan