Penanganan Hukum Anak Harus Adil

bandungekspres.co.id– Terkait penanganan hukum pada anak, diharapkan ada azas keadilan dalam penegakannya. Sebab, hal ini akan berpengaruh pada masa depan si anak.
Menurut Pengajar Balai Besar Diklat Kementerian Sosial Gugun Gunawan, anak yang berhadapan hukum harus diadvokasi dan diurus supaya ketika menemui permasalahan anak tersebut mendapatkan azas keadialan dan persamaan dihadapan hukum. ”Penanganan kasus kepada anak yang berhadapan dengan hukum, harus ditangani oleh tenaga-tenaga terlatih, handal dan profesional supaya dapat memberikan pendampingan,” katanya, saat Kunjungan ke Lembaga Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum Berbasis Masyarakat di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, kemarin.
Menurut dia, dalam menangani anak yang berhadapan dengan hokum tentu berbeda dengan kasus lainnya. Sebab di sini si anak bisa karena dia sebagai pelaku atau sebagai korban.
Balai Besar Pendidikan dan Latihan Kementerian Sosial, sebagai lembaga Diklat di bawah Kementerian Sosial, sejak beberapa waktu lalu melakukan pelatihan dan workshop kepada para petugas satuan bhakti sosial yang akan terjun di tengah masyarakat, di masing-masing daerah. Sedikitnya ada 300 lebih tenaga pekerja Baksos yang diberikan wawasan dan pelatihan ini. Mereka berasal dari enam Provinsi di Indonesia yaitu dari Kalimantan Barat, Banten, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Lampung dan Jawa Barat.
”Setelah dilatih mereka diharapkan bisa cepat tanggap dalam menangani permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, seperti pada kasus narkoba, pelecehan seksual, pencurian, kenakalan remaja dan permasalahan kesejahteraan sosial lainnya,” paparnya.
Mereka harus memberikan yang terbaik bagi anak saat menangani permasalahan yang terjadi khususnya anak yang berhadapan dengan hukum, karena jika tidak akan berpengaruh secara psikologis terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan pelatihan ini mereka akan mendapatkan pengetahuan bagaimana pola penanganan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. ”Di Kabupaten Bogor sendiri, baik Kejaksaan negeri Bogor dan Polres Bogor sudah mulai responsif dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2012 ini. Perubahan yang signifikan pada pola penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, terjadi pengalihan, dimana anak yang berusia antara 7 sampai 12 tahun yang semula pengadilannya dilakukan secara formal, sekarang bisa dilakukan secara musyawarah mufakat,” pungkasnya. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan