Kepala Daerah Potensial Selewengkan Pencairan APBN

JAKARTA – Kepala daerah yang mencoba memainkan kuburan dana APBN dipastikan bakal menyesal. Pasalnya, Bareskrim mulai turun mengawasi pencairan dana APBN yang diterima daerah. Salah satunya dana desa.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menuturkan, mendapatkan tugas mengawal APBN yang mengucur deras ke daerah. Untuk pengawalan itu, maka rencananya akan digelar pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Semacam sarasehan untuk mempelajari proses aliran dana itu,” paparnya.

Tugas utamanya memang mendeteksi mekanisme pencairan dana. Lalu, pada setiap item program itu harus dilihat bagaimana kerawanan penyelewengannya. ”Mekanismenya sebenarnya sudah jelas, tapi perlu pendalaman,” paparnya.

Pengawasan ini targetnya bisa dilakukan dari hulu ke hilir. Sehingga, setiap lini bisa diketahui bila ada pelanggaran. ”Namun, titik temannya ada pada pencegahan, bukan penindakan . Kalau bisa dicegah untuk bocor. Mengapa harus menunggu,” terangnya.

Lalu, di manakah potensi paling besar terjadi kebocoran? Dia menuturkan bahwa justru masalahnya bukan pada mekanisme. Tapi, kembali ke setiap orang yang menjalankan sistem itu. Artinya, bisa jadi kepala daerah atau pejabat lainnya. ”Tergantung yang melaksanakannya seperti apa,” tuturnya.

Bila ternyata ada indikasi kerugian negara, maka Bareskrim akan fokus untuk bisa mengembalikan uang negara tersebut. Memang tidak serta merta penegakan hukum. ”Tergantung kasusnya, bila ternyata ada kesengajaan, baru penegakan hukum,” terang jenderal bintang tiga tersebut.

Sementara Kejaksaan Agung yang sejak awal merancang tim pengawal pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D) mulai merancang pola kerjasama dengan pemerintah daerah. Rencananya, pengawalan itu akan dilakukan dalam setiap proyek yang akan dikerjakan. ”Jadi, nanti pemda bisa minta bantuan untuk setiap program pembangunan. Yang diawasi ya dari lelang sampai pembangunan fisik,” papar Jaksa Agung H M. Prasetyo.

Nantinya, bentuk arahan dari TP4D bisa berupa legal opinion. Legal opinion adalah masukan dalam bidang hukum yang tertulis. Dengan begitu, pemda bisa menghindari terjadinya masalah hukum, seperti sengketa hingga korupsi. ”Tapi, kalau legal opinion tidak dijalankan, lalu terjadi pelanggaran, maka akan tetap ditindak,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan