Dewan Desak Pemkot Angkat Kadisdikpora

CIMAHI – Anggota DPRD Kota Cimahi mendesak Pemkot Cimahi untuk segera mengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi pasca dinonaktifkannya Eddy Junaedi sebagai Kadisdikpora karena tersandung kasus dugaan korupsi SPPD 2011.

”Walaupun saat ini diisi pejabat Pelaksana tugas (Plt), namun kewenangan Plt sangat terbatas dan bisa mengganggu program,” ungkap Nurhasan salah seorang anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi.

Hasan panggilan akrabnya, mengatakan, saat ini Kadisdikpora memang Plt-nya dijabat oleh Bambang Ari Nugroho yang juga saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Cimahi. Namun tetap saja jabatan Kadisdikpora definitif harus segera diisi.

”Memang untuk saat ini ada Plt, tapi tetap saja harus secepatnya dilantik Kadis yang definitif,” ujarnya.
Perlunya Jabatan Kadisdikpora definitif, lanjut Hasan, karena jika terus dipimpin Plt ada sejumlah program terganggu.
Tidak itu saja, dengan adanya pejabat definitif, maka berbagai kebijakan dan pekerjaan akan semakin fokus.

”Banyak momen pendidikan yang harus dijalankan kedepan. Dengan adanya pejabat tetap, maka berbagai kebijakan dan
pekerjaan akan semakin fokus,” katanya.
Hasan mencontohkan program yang kedepan harus disiapkan diantaranya persiapan menghadapi UN, penerimaan siswa baru dan lainnya.

”Ini perlu pejabat definitif. Makanya kita dorong Pemkot Cimahi agar segera mengisinya,” ujarnya.
Hal senada dikatakan ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Gunawan. Dirinya mengaku sudah mendorong Pemkot Cimahi agar mengisi jabatan yang kosong di lingkungan Pemkot Cimahi. Namun hal tersebut harus sesuai prosedur.

”Kami sudah mendorongnnya, tapi katanya sekarang sedang proses. Karena untuk pengisian suatu jabatan perlu menempuh
prosedur,” jelasnya Seperti diketahui, setelah Eddy Junaedi ditetapkan  sebagai tersangka pada kasus SPPD 2011 yang saat itu dirinya menjabat sebagai sekretaris dewan (Sekwan) Kota Cimahi Tahun 2011 dan sekarang masih menjabat sebagai
Kadisdikpora Kota Cimahi, pada Senin (08/12), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan penahanan kepadanya di rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung selama 20 hari yang dimulai dari tanggal 8 Desember hingga 27 Desember 2014.

Total seluruhnya yang ditetapkan oleh Kejari Cimahi pada kasus SPPD 2011 sebanyak 11 tersangka dan dari sebelas tersangka tersebut, 8 berkas diantaranya sudah siap diserahkan ke pengadilan. Delapan berkas tersebut terdiri dari tujuh berkas berasal dari travel, satu berkas dari Kuasa pengguna anggaran

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan