JABAR EKSPRES – Mulai 1 Januari 2025, sepeda motor tertentu akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Aturan ..
Pajak Pertambahan Nilai
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
JABAR EKSPRES – Mulai 1 Januari 2025, sepeda motor tertentu akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Aturan ..
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.