Kasus Korupsi Johnny G Plate, Mahfud MD: Tingkatkan Penegakan Hukum Kalau Sudah Ada Dua Bukti!

JABAR EKSPRES – Terkait kasus korupsi Johnny G Plate, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewanti-wanti Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mahfud MD menyebut meski sudah berhati-hati menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Plate, namun Kejagung jangan sampai mengabaikan kewajiban hukum.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud melalui di akun Instagram miliknya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Orang yang akrab disapa Prof Mahfud itu menyebut bahwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga 8 triliun ini berpotensi memicu isu politis.

Lewat unggahan Instagramnya itu ia mengatakan bahwa pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejagung, mesti menyelesaikan kasus ini lewat keputusan-keputusan yang terukur untuk mengantisipasi tudingan politisasi.

BACA JUGA: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Mahfud MD: Ini Bisa Berurusan dengan Politik

Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Ia percaya bahwa penetapan Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS ini setidaknya sudah mempunyai bukti kuat dan cukup.

“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” tulisnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dua alat bukti merupakan salah satu tanda jelas bagi Kejagung untuk meningkatkan level proses hukum.

Dengan kata lain, Kejagung sudah seharusnya tidak berlama-lama dalam menanagani kasus kalau memang sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat.

“Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” timpalnya.

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Infrastruktur, Negara Rugi 8 Triliun Lebih!

Tinggalkan Balasan