Kemnaker Aktif Awasi Pembayaran THR Menjelang Idulfitri

Kemnaker Aktif Awasi Pembayaran THR Menjelang Idulfitri
Tangkapan layar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam apel daring Kemnaker diikuti dari Jakarta, Senin (1/4). (Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan di berbagai daerah, yang harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

Dalam apel daring dari Jakarta pada hari Senin (1/4), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta jajaran Kemnaker di seluruh daerah untuk mendukung pengawasan pembayaran THR menjelang Idulfitri.

Langkah ini diambil setelah Kemnaker membuka Posko THR sejak diterbitkannya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 15 Maret 2024.

Baca Juga:Warga Cluster Visalia Trauma Pasca Ledakan Gudang AmunisiKPK Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatra

“Kiranya bapak/ibu juga dapat mengingatkan mitra-mitranya agar menyelenggarakan atau melaksanakan pembayaran THR tepat waktu sebagaimana amanat SE Menaker tersebut pembayaran THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.

Dia pun memperingatkan tentang imbauan THR bagi pekerja daring seperti pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan kurir yang menggunakan platform daring.

0 Komentar