Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres 2027

Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres 2027
Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres 2027
0 Komentar

Dalam pembahasan tata kelola organisasi, Rakernas juga merekomendasikan agar Kongres SPS 2027 membahas penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Pengurus SPS Provinsi dalam organisasi partai politik.

Ketentuan tersebut saat ini tercantum dalam Anggaran Dasar SPS, BAB IV tentang Organisasi, Pasal 12 Ayat (8). Rekomendasi Rakernas merupakan usulan perubahan yang selanjutnya perlu dibahas dan diputuskan melalui mekanisme Kongres sesuai ketentuan organisasi.

Di sisi lain, Rakernas turut memberikan perhatian terhadap penguatan identitas kelembagaan SPS melalui rekomendasi pembentukan lagu mars organisasi. Kehadiran Mars SPS diharapkan menjadi simbol pemersatu yang memperkuat rasa memiliki, kebanggaan, dan semangat kebersamaan seluruh anggota SPS di berbagai daerah.

Kemitraan Strategis

Baca Juga:Bupati Tasikmalaya Dorong Desa Bertransformasi Menuju Smart VillageImpor Barang Modal Melonjak, Tanda Ekspansi Industri Manufaktur Nasional

Selain membahas agenda internal organisasi, Rakernas SPS 2026 memberikan perhatian khusus terhadap keberlanjutan perusahaan pers nasional dan daerah. Forum menyepakati pentingnya penguatan kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota SPS dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemitraan tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem pers, mendukung keberlanjutan usaha perusahaan media, serta meningkatkan kualitas komunikasi publik dengan tetap menjunjung tinggi independensi pers.

Bagi SPS, keberlanjutan perusahaan pers merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberadaan media yang profesional dan mampu menjalankan fungsi jurnalistiknya bagi masyarakat.

Karena itu, hubungan antara industri pers dan pemerintah perlu dibangun dalam kerangka kemitraan yang sehat, saling mendukung, dan berorientasi jangka panjang, tanpa mengurangi kebebasan redaksional maupun fungsi kontrol sosial pers.

Rakernas juga menyoroti dampak kebijakan fiskal Pemerintah Pusat terhadap aktivitas ekonomi daerah dan keberlangsungan industri pers. Melalui rekomendasi keenam, SPS mendorong Pemerintah Pusat agar lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), dengan mempertimbangkan dampak turunannya terhadap sektor riil serta ekosistem pers nasional dan daerah.

Pengurangan kapasitas fiskal daerah dinilai dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan belanja pemerintah daerah, yang pada akhirnya turut berdampak pada berbagai sektor usaha, termasuk perusahaan pers.

Bagi industri media daerah, dinamika ekonomi lokal memiliki keterkaitan erat dengan keberlanjutan usaha. Oleh sebab itu, SPS memandang pentingnya kebijakan fiskal yang mempertimbangkan kondisi daerah serta dampak yang mungkin timbul terhadap ekosistem pers.

0 Komentar