Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres 2027

Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres 2027
Rakernas SPS 2026 Hasilkan Enam Rekomendasi Strategis, Lampung Jadi Tuan Rumah Kongres 2027
0 Komentar

Seruan tersebut merupakan bagian dari komitmen SPS untuk memperjuangkan lingkungan usaha yang memungkinkan perusahaan pers tetap tumbuh secara sehat, profesional, dan independen.

Rakernas SPS 2026 diikuti perwakilan dari sembilan provinsi, yakni SPS Aceh, SPS Riau, SPS Jawa Barat, SPS Banten, SPS Jawa Timur, SPS Kalimantan Tengah, SPS Kalimantan Timur, SPS Kepulauan Riau, dan SPS Sulawesi Utara.

Berikut enam rekomendasi SPS yang ditetapkan saat Rakernas:

  1. Rakernas menyepakati Provinsi Lampung sebagai tempat penyelenggaraan Kongres SPS 2027, dengan rencana pelaksanaan pada Juni 2027 bersamaan dengan HUT ke-81 SPS. Rakernas memberikan mandat kepada Pengurus SPS Pusat dan SPS Lampung untuk menetapkan jadwal serta mempersiapkan seluruh kebutuhan Kongres sesuai AD/ART SPS.
  2. Rakernas merekomendasikan agar Kongres SPS 2027 menjadikan penyempurnaan AD/ART, khususnya pengaturan Musdaprov dan tata kelola SPS Provinsi, sebagai salah satu agenda prioritas.
  3. Rakernas merekomendasikan agar Kongres 2027 melakukan Penghapusan ketentuan larangan rangkap jabatan Pengurus SPS Provinsi dalam Organisasi Partai Politik seperti yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) BAB IV – Organisasi, Pasal 12 Ayat (8).
  4. Rakernas merekomendasikan agar SPS memiliki lagu mars sebagai simbol pemersatu, menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan seluruh anggota, serta memperkuat identitas organisasi.
  5. Rakernas SPS 2026 menyepakati penguatan kemitraan strategis dan berkelanjutan antara perusahaan pers anggota SPS dengan pemerintah, BUMN, dan BUMD. Guna secara bersama-sama menguatkan ekosistem pers, mendukung keberlanjutan usaha, dan menjaga kualitas komunikasi publik dengan tetap menjunjung tinggi independensi pers.
  6. Rakernas SPS mendorong agar Pemerintah Pusat lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD), karena dampak turunannya sangat memukul sektor riil dan ekosistem pers nasional dan daerah.
0 Komentar