Serang Pengendara Secara Acak di Soreang, 3 Pelaku Pembacokan Ditangkap Polresta Bandung

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku dugaan keker
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum yang terjadi di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung, Jalan Raya Soreang, Kecamatan Soreang. Foto Dok Polresta Bandung
0 Komentar

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan satu bilah kerambit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tri juga mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka merupakan residivis dalam perkara berbeda. Satu orang pernah terlibat kasus obat-obatan, sedangkan lainnya terkait kasus perkelahian.

Baca Juga:Bukan Cuma Jaga Kamtibmas, Polres Tasikmalaya Buka Jalan Kerja bagi Warga SodonghilirPembiayaan Emas oleh Gen Z Tembusan 19 persen, BCA Syariah: Jadi Pasar Baru

Meski para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya kejadian serupa yang melibatkan mereka.

“Menurut pengakuan mereka baru pertama kali. Tapi tentu saja kita terus kembangkan apabila ada korban yang pernah mengalami hal seperti ini dan melapor ke Polresta Bandung,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tri mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama pada malam hari. Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor darurat 110 agar petugas dapat segera memberikan pertolongan dan menindaklanjuti laporan.

“Kecepatan pelaporan tentu saja bisa mempercepat proses kita melakukan pengungkapan kasus,” pungkasnya.

0 Komentar