JABAR EKSPRES – Dalam upaya memperkuat landasan hukum dan tata kelola perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Anom Kota Banjar resmi memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2026 bertempat di Kantor UF Perumdam Tirta Anom Kota Banjar.
Prosesi penandatanganan ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar yang dalam hal ini bertindak sebagai Dewan Pengawas Perumdam Tirta Anom.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Intensifkan Patroli Dialogis Cegah Gangguan di Momen Peringatan Sumpah PemudaInilah Nilai-Nilai yang Perlu Ditanamkan Para Pemuda Menurut Sekda JatengĀ
Selain itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar beserta jajaran Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Pengacara Negara ((JPN). Dari pihak internal Perumdam Tirta Anom, acara ini dihadiri oleh Direktur Perumdam beserta seluruh Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Unit (Kaunit).
“Perpanjangan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan koordinasi antara Perumdam Air Minum Tirta Anom Kota Banjar dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah untuk menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pelayanan air minum kepada masyarakat dan pengelolaan perusahaan secara keseluruhan. Sebagai entitas yang mengelola hajat hidup orang banyak, kami dituntut untuk selalu beroperasi di dalam koridor hukum yang berlaku,” kata Direktur Perumdam Tirta Anom Kota Banjar, E Fitrah Nurkamilah, Rabu (28/10/2026).
Ia berharap, dari kerjasama ini dapat memperoleh pendampingan serta pertimbangan hukum yang komprehensif dan sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Pendampingan tersebut difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). “Dengan adanya pendampingan hukum ini, setiap pengambilan keputusan, penyusunan kontrak kerja, hingga penyelesaian sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari dapat ditangani secara profesional dan tepat sasaran, sehingga meminimalisir celah pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” katanya.
Menurut E Fitrah, sinergi antara Perumdam dan Kejari Kota Banjar ini merupakan langkah preventif dan kuratif yang strategis. Pengelolaan perusahaan daerah yang bergerak di bidang penyediaan air bersih sering kali dihadapkan pada tantangan kompleks, mulai dari tunggakan pelanggan, sengketa aset, hingga permasalahan kontrak dengan pihak ketiga.
