Akibat perbuatannya, kini 8 orang pelaku tersebut telah diamankan dan ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Selain itu para pelaku juga terancam dikenakan pasal berbeda-beda sesuai dengan perannya masing-masing.
“Yang pertama, untuk tersangka inisial S, dikenakan pasal 468 dan atau 469 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Kemudian untuk kelompok atau klaster pelaku kedua, ya yang inisial R, inisial AT, inisial DD, inisial CU, inisial I, inisial D, ini dikenakan pasal 262 ayat 4. Ya, 262 ayat 4 itu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang, ya, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara. Kemudian yang terakhir, tersangka inisial Y, ini dikenakan pasal 466 ayat 2 KUHP, ya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkasnya. (San)
