Pemprov Jabar Gratiskan Premi BPJS Ketenagakerjaan Bagi 5,4 Juta Pekerja Informal Lewat 'Asuransi Aing'

jaminan sosial ketenagakerjaan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kini resmi menghadirkan program Asuransi Aing sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kini resmi menghadirkan program Asuransi Aing sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal.

Melalui program inovatif ini, Pemprov Jabar dipastikan menanggung seluruh pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja sektor informal pada tahun 2027 mendatang, dengan nilai premi sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap pekerja.

Bagi masyarakat informal di Jawa Barat yang ingin mendapatkan manfaat ini, pendaftaran sudah dapat dilakukan secara mandiri melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau dengan menghubungi hotline Jabar di nomor 082126030038.

Baca Juga:Gelar Ganda UNY di Yogyakarta: Dominasi Srikandi dan Ksatria Kampus Warnai Puncak Campus League Futsal 2026Tzu Chi Hospital Hadirkan Layanan Kanker Terpadu dengan Teknologi Modern

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa ada lima manfaat utama yang disiapkan bagi para penerima Asuransi Aing:

1. Perawatan & Pengobatan Tanpa Batas Biaya: Perlindungan medis akibat kecelakaan kerja di rumah sakit kelas 1 milik pemerintah maupun swasta yang setara.

2. Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB): Selama 12 bulan pertama, pekerja menerima santunan penuh sebesar 100 persen gaji, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh menerima 50 persen gaji.

3. Santunan Cacat Total Tetap: Pekerja yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja berhak menerima santunan sebesar Rp56 juta.

4. Santunan Kematian:

o Akibat Kecelakaan Kerja: Ahli waris menerima total santunan Rp70 juta (rincian: santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala 24 bulan Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp10 juta).

o Bukan Akibat Kecelakaan Kerja: Ahli waris tetap menerima Rp42 juta (rincian: biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala Rp12 juta dengan syarat minimal kepesertaan 3 bulan).

5. Jaminan Beasiswa Anak: Dua orang anak dari pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta. Manfaat beasiswa yang sama juga berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dengan syarat kepesertaan minimal tiga tahun.

Baca Juga:Wujudkan Kepedulian Sosial, Dokter Muda FK Unjani Gelar Khitanan Massal Gratis di BekasiKian Diminati Generasi Muda, Super Chess Series 4 Sukses Sedot 520 Pecatur Lintas Negara

“Untuk syarat klaim manfaatnya pun cukup mudah. Pekerja atau keluarga tinggal menyerahkan dokumen seperti KTP, surat kematian, buku nikah, Kartu Keluarga, dan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar gubernur yang akrab disapa KDM tersebut, Senin (28/9/2026).

0 Komentar