Menurutnya, kualitas pemulihan pasar perlu menjadi perhatian utama, terutama dalam mendorong investor mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai dan pertimbangan risiko yang objektif.
“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujar Hasan.
Hasan juga menyampaikan apresiasi kepada para investor, khususnya investor domestik, yang dinilai mampu menunjukkan ketahanan di tengah tekanan jual dari investor asing.
Baca Juga:Piala by.U 2026 Bandung Series Tuntas, SMPN 48, SMAN 21, dan UPI Raih Gelar JuaraBikin Penonton Bandung Ketawa Ngakak, Film Siti Si Vampir Angkat Kisah Gadis Rusun yang Ingin Ubah Nasib
Menurutnya, investor domestik tidak semata-mata bereaksi terhadap sentimen pasar, tetapi juga mampu melihat peluang investasi pada saham perusahaan yang memiliki fundamental kuat dan prospek usaha yang baik ke depan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menunjukkan pentingnya peran investor domestik dalam menjaga ketahanan pasar modal Indonesia ketika menghadapi tekanan eksternal.
OJK Kenakan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak
Selain memperkuat pengawasan perdagangan, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara tegas dan konsisten.
Dalam paparannya, OJK mencatat telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus sepanjang 2026 berupa denda dengan total Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak. Pengenaan denda tersebut juga disertai berbagai sanksi administratif lainnya.
Pada periode yang sama, OJK menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta memberikan 464 sanksi berupa peringatan tertulis.
Pengenaan sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya regulator untuk memastikan pelaku pasar mematuhi ketentuan yang berlaku. Konsistensi penegakan aturan juga dinilai penting untuk menjaga integritas perdagangan dan memberikan perlindungan kepada investor.
Di tengah agenda pembenahan pasar modal, OJK turut mengumumkan perpanjangan periode pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Baca Juga:Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan TelurTelkomsel dan FITA Dukung Gaya Hidup Sehat, 1.000 Peserta Perempuan Berlari Vol.3 Dapat Penawaran Khusus
Meski memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam melaksanakan pembelian kembali saham, kebijakan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku.
Pelaksanaannya juga wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, serta ketentuan mengenai batas minimum saham beredar di publik atau free float.
