JABAR EKSPRES – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Eks pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) masih bergulir. Berkas pemeriksaan nyaris tuntas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Senin (26/10), Tim Kuasa Hukum John Binsar Tua Simalango atau pihak pelapor sengaja mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung. Pihaknya ingin menanyakan perkembangan kasus yang terjadi pada 2025 itu.
Hasilnya, proses pemeriksaan berjalan baik. Dan bahkan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan.
Baca Juga:Usai Viral Dugaan Pungli di Jembatan Ciloa, Bupati Tasikmalaya Janji Pasang CCTVPendaftaran MagangHub Batch 3 Dibuka 27 Oktober 2026, Simak Jadwal dan Tahapannya
“Hasilnya, Tadi penyidik menyampaikan bahwa laporan klien kami sudah berjalan dengan baik. Mudah-mudahan minggu depan berkas akan dilimpahkan,” tutur Duarjon Simalango, Ketua Tim Kuasa Hukum.
Pria dari Simalango Law Firm itu turut membenarkan bahwa laporan dari kliennya sampai diuji dua kali dalam mekanisme praperadilan oleh pihak terlapor alias BS.
“Benar sudah dua kali diuji praperadilan di Pengadilan Negeri. Namun, putusan Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya sah. Sehingga, penyidik tetap melanjutkan pemberkasan,” sambungnya.
Soroti Langkah Tersangka Laporkan Balik Saksi
Dalam kesempatan itu, Duarjon turut menyayangkan manuver hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka. Yakni terkait dengan upaya melaporkan balik sejumlah saksi dari pihak pelapor ke Polda Jawa Barat.
“Seharusnya tidak perlu ada manuver yang justru terkesan memperkeruh proses hukum yang sudah berada di tahap akhir ini,” tegas Duarjon.
Sebelumnya, Kasus itu bermula dari percakapan pribadi yang terjadi pada 2025 lalu, yang kemudian ada penetapan tersangka pada 4 Maret 2026.
Mulanya, ada percakapan pribadi melalui aplikasi whatsapp antara BS dengan sejumlah jemaat GKI Taman Cibunut pada 2025. Dalam percakapan itu, mereka membahas seorang jemaat lain berinisial JB.
Baca Juga:Harga Cabai Picu Kenaikan IPH di 309 Kabupaten/Kota, Sumatera Barat TertinggiMenaklukkan Lintasan Slamet Trail Run 2026: Kala Jalur Ekstrem Berjumpa Keramahan Warga
Lalu, JB mengetahui percakapan itu dan mengaku merasa dirugikan. Sehingga JB melaporkan perkara dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Bandung. Ujungnya, BS ditetapkan jadi tersangka pada 4 Maret 2026.(son)
