JABAR EKSPRES – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, resmi mengumumkan pembukaan pengusulan lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk Tahun Anggaran 2027.
Mengusung semangat padat karya tunai, program ini mendorong partisipasi langsung masyarakat petani dalam pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Namun, seiring dengan dibukanya pendaftaran, BBWS Citanduy mengeluarkan peringatan dini agar masyarakat waspada terhadap potensi aksi penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
Baca Juga:Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat RehabilitasiAneka Bencana Mengancam Tasik, TAGANA Bekali Linmas Pengetahuan Penanggulangan
Berdasarkan pengumuman bernomor SA0402/B/Bbws13/2026/2479, pengusulan lokasi P3-TGAI dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), instansi Pemerintah Daerah seperti Dinas PU Provinsi dan Kabupaten/Kota, hingga masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), maupun Induk P3A (IP3A). Seluruh proses pendaftaran diwajibkan dilakukan secara online melalui Web Portal Kementerian PU dengan alamat https://pu.go.id/bantuanpemerintah.
Pendaftaran akan dibuka mulai 26 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB hingga 30 November 2026 pukul 16.00 WIB. Setelah masa pengusulan ditutup, evaluasi, verifikasi administrasi, dan validasi usulan lokasi akan berlangsung pada 26 Oktober hingga 7 Desember 2026.
Dalam pelaksanaannya, program P3-TGAI menekankan prinsip swakelola. Kegiatan rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi dilaksanakan sendiri oleh pihak P3A/GP3A/IP3A atau dengan nama lain, dan secara tegas tidak dipihakketigakan atau tidak dikontraktualkan.
Selain itu, BBWS Citanduy menegaskan bahwa dalam seluruh rangkaian kegiatan P3-TGAI tidak ada pungutan biaya apapun yang dibebankan kepada petani.
Menyikapi hal tersebut, BBWS Citanduy menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan dengan modus penunjukan penyedia barang atau jasa pelaksanaan P3-TGAI.
Modus ini kerap dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU maupun BBWS Citanduy.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya jika ada individu atau kelompok yang menjanjikan proyek dengan imbalan uang.
Baca Juga:Kisah Perjuangan Santri Cipasung Lahirkan UU Pesantren Libatkan Ribuan Atlet, Porprov Jateng 2026 Jadi Angin Segar Bagi UMKM dan Perhotelan di 5 Daerah
BBWS Citanduy, menegaskan bahwa program ini sepenuhnya milik petani dan bertujuan untuk kesejahteraan bersama tanpa adanya pungutan liar.
