Kisah Perjuangan Santri Cipasung Lahirkan UU Pesantren  

Tahun 1988, di gerbang Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, berdiri seorang remaja yang datang seorang diri
Tahun 1988, di gerbang Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, berdiri seorang remaja yang datang seorang diri. Tanpa diantar siapa pun. Ia hanya membawa tas berisi kitab dan beberapa potong kain sarung dan pakaian
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tahun 1988, di gerbang Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, berdiri seorang remaja yang datang seorang diri. Tanpa diantar siapa pun. Ia hanya membawa tas berisi kitab dan beberapa potong kain sarung dan pakaian.

Langkah remaja asal Kabupaten Bandung itu ternyata menjadi awal dari sebuah perjalanan panjang yang kelak akan mengubah sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Remaja itu adalah Cucun Ahmad Syamsurijal, yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI.

Dan tanpa diduga, puluhan tahun kemudian, atas amanat Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gus Muhaimin Iskandar, Cucun berhasil mewujudkan mimpi besar yang dinanti jutaan santri di seluruh negeri yakni lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca Juga:Libatkan Ribuan Atlet, Porprov Jateng 2026 Jadi Angin Segar Bagi UMKM dan Perhotelan di 5 DaerahDiduga Menipu Saat Jual Beli 138 Ekor Hewan Kurban, Tersangka Ditangkap di Jakarta

Ketika Cucun berhasil melenggang ke Senayan untuk pertama kalinya dan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PKB pada 2014, ia mengaku langsung dipanggil Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Ketika itu Gus Muhaimin menyampaikan kepada saya. Cun, kalau kamu di DPR tidak melakukan apa-apa dan tidak memberikan manfaat untuk umat, kamu rugi. Kemudian beliau memberikan amanat kepada saya untuk memperjuangkan pesantren. Saya sampai sekarang masih terngiang perkataan Gus Ketum itu,” ujar Cucun.

Ia pun semakin menyadari bahwa kehadirannya di DPR RI, tidak sekadar berniat menjalankan mandat rakyat. Lebih dari itu, Cucun membawa keprihatinan yang ia rasakan sendiri ketika menjadi seorang santri.

Ketika itu, Cucun menyebut lebih dari 28 ribu pesantren berdiri tanpa payung hukum yang kuat. Keberadaan pesantren belum sepenuhnya diakui negara, dan jutaan santri belajar tanpa pengakuan setara dari negara.

“Saya tahu betul, hanya undang-undang yang bisa mengubah kondisi memperihatinkan tersebut. Walau ketika itu, hal tersebut dianggap sebuah misi yang mustahil,” ungkapnya.

KH Cucun pun mulai menyusun strategi. Malam demi malam, ia bergerak dari satu fraksi ke fraksi lainnya, dari satu ruang rapat ke ruang rapat lain, berbicara dengan beragam pihak, menjelaskan pentingnya pengakuan negara terhadap lembaga yang telah menjadi benteng peradaban bangsa sejak lama.

0 Komentar