JABAR EKSPRES – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan pembudidaya agar tidak membuang bangkai ikan kembali ke waduk saat terjadi kematian massal.
Selain menimbulkan bau tidak sedap, tindakan tersebut berpotensi mengganggu lingkungan perairan.
Imbauan ini menjadi bagian dari upaya mengantisipasi dampak fenomena umbalan atau upwelling, yakni pergerakan massa air yang dapat memicu perubahan kualitas air hingga menyebabkan kematian ikan, terutama di kawasan keramba jaring apung (KJA).
Baca Juga:Raih Penghargaan Investasi, Ahmad Luthfi Sukses Pacu Ekonomi Jawa TengahBerkat Program Santri Obah Pemprov Jateng, Para Santri Ini Rasakan Kuliah di Luar Negeri
Kepala Dispernakan KBB, Wiwin Aprianti, menekankan pentingnya penanganan bangkai ikan secara tepat untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
“Penanganan harus dilakukan secara tepat, mulai dari pengangkatan ikan mati hingga pengelolaan bangkainya. Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan perairan,” kata Wiwin, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, bangkai ikan yang mati perlu segera diangkat dari perairan agar tidak menumpuk dan menimbulkan bau. Penanganan yang cepat juga diperlukan untuk menjaga kebersihan lingkungan serta kenyamanan masyarakat di sekitar waduk.
Ikan yang sudah tidak layak dimanfaatkan harus ditangani dengan cara yang tepat. Pembudidaya diingatkan agar tidak membuang bangkai ikan kembali ke waduk atau danau, melainkan memilih metode penanganan yang sesuai dengan jumlah dan kondisi di lapangan.
Salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk menangani bangkai ikan dalam jumlah besar adalah penguburan.
Namun, lokasi penguburan harus dipilih dengan cermat, jauh dari sumber air dan permukiman, serta memperhatikan risiko pencemaran akibat rembesan.
“Penanganan bangkai ikan harus memperhatikan keamanan lokasi dan risiko pencemaran. Karena itu, metode pembuangan perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan agar tidak menimbulkan masalah baru bagi lingkungan,” jelasnya.
Baca Juga:Hari Santri 2026, Pemkab Tasikmalaya Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 500 SantriSiasati APBD Terbatas, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Wakaf Produktif ASN untuk Beasiswa hingga Ekonomi Pesantren
Di sisi lain, pemeriksaan kondisi perairan juga diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian ikan. Pemeriksaan kualitas air dapat membantu mengidentifikasi perubahan kondisi perairan maupun kemungkinan adanya pencemaran yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Apabila ditemukan indikasi pencemaran, Dispernakan perlu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri penyebabnya dan menentukan langkah penanganan. Upaya tersebut penting untuk mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga kualitas lingkungan perairan.
