Pemilik Gudang Miras di Pataruman Masih Diburu

Pemilik Gudang Miras di Pataruman Masih Diburu
Polisi saat memusnahkan ribuan botol berisi minuman beralkohol belum lama ini. Pemilik barang ilegal tersebut masih diburu. (Cecel Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Banjar memusnahkan sebanyak 2.400 botol minuman keras (miras) dari enam merek berbeda di halaman Mapolres Banjar, Sabtu (17/10/2026).

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan gudang penyimpanan miras di Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar, yang dilakukan sehari sebelumnya, Jumat (16/10/2026) malam.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 200 dus dengan rincian Anggur Ginseng 69 dus, Atlas 22 dus, Arak Orang Tua 45 dus, Anggur Merah 23 dus, Kawa Kawa 21 dus, dan Intisari 20 dus. Proses pemusnahan diawali dengan laporan Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro dan penandatanganan berita acara.

Baca Juga:Polresta Bandung Amankan 21 Orang Tindak Premanisme, Sita 527 Botol Miras di Banjaran dan KatapangPenindakan Disebut Belum Cukup, Pemkab Ciamis Siapkan Perda Khusus Miras dan Narkoba!

Setelah pemusnahan simbolis oleh Kapolres bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan masyarakat, seluruh botol dilindas menggunakan alat berat hingga hancur. Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–10.30 WIB itu dihadiri Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono, Wakapolres, jajaran pejabat Polres dan Pemkot Banjar, Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Banjar, serta perwakilan warga.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan warga terhadap sebuah rumah kontrakan di kawasan Dobo, Lingkungan Babakansari, yang baru dihuni sekitar dua bulan.

Rumah tersebut tampak sepi pada siang hari, tetapi aktivitas keluar-masuk kendaraan minibus hingga truk pada tengah malam memicu laporan kepada aparat.

Saat digerebek pada Jumat malam, rumah dalam keadaan terkunci gembok dan ditinggal penghuninya. Petugas bersama warga mendobrak masuk dan menemukan tumpukan kardus berisi ribuan botol miras di sebuah kamar khusus.

Hingga pemusnahan dilakukan, polisi belum menetapkan tersangka. Pemilik atau penyewa bangunan tidak berada di lokasi saat penggerebekan. Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan miras ilegal tersebut.

“Rumah itu dikontrakkan oleh warga yang punya rumah. Operasi antik tadi malam selesai. Saat ini kami masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui identitas serta keberadaan pemilik atau penyewa bangunan tersebut,” jelas AKBP Didi. (CEP)

0 Komentar