Kisah Perjuangan Santri Cipasung Lahirkan UU Pesantren  

Tahun 1988, di gerbang Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, berdiri seorang remaja yang datang seorang diri
Tahun 1988, di gerbang Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, berdiri seorang remaja yang datang seorang diri. Tanpa diantar siapa pun. Ia hanya membawa tas berisi kitab dan beberapa potong kain sarung dan pakaian
0 Komentar

Jalan Perjuangan Cucun Penuh Rintangan

Jalan menuju pengesahan UU Pesantren tidaklah mulus, banyak yang meragukan upaya tersebut. Bahkan karena hal itu sangat mustahil ada salah seorang teman dewannya bilang ‘Ini kerjaan gila, hal afirmasi diperjuangkan ini hal imposible’.

Puncak rintangan datang pada September 2019. Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah, mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPR RI yang meminta penundaan pembahasan RUU Pesantren, dengan alasan belum terakomodasinya seluruh aspirasi.

Perdebatan memanas baik di dalam gedung parlemen maupun di ruang-ruang publik. Namun Cucun tak bergeming. Ia terus bergerak, melobi fraksi, menjelaskan, berdebat, berdiskusi dan meyakinkan. Sebab ia tahu, di luar sana jutaan santri sedang menanti.

24 September 2019: Sejarah Tercipta

Baca Juga:Libatkan Ribuan Atlet, Porprov Jateng 2026 Jadi Angin Segar Bagi UMKM dan Perhotelan di 5 DaerahDiduga Menipu Saat Jual Beli 138 Ekor Hewan Kurban, Tersangka Ditangkap di Jakarta

Tanggal 24 September 2019, palu pimpinan sidang DPR RI pun diketuk tiga kali. Di tengah keheningan sekaligus haru, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren resmi disahkan.

Hanya berselang beberapa minggu sebelum masa jabatannya di periode pertama berakhir, tepatnya sebelum pergantian anggota DPR periode 2014–2019 berakhir, mimpi itu menjadi kenyataan.

Cucun Ahmad Syamsurijal, sang santri alumni Pondok Pesantren Cipasung pun melakukan sujud syukur. Perjuangannya yang konsisten dan tak kenal lelah, membuahkan hasil.

“Untuk pertama kalinya dalam 74 tahun republik ini berdiri, negara secara resmi mengakui pesantren. Bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tapi sebagai pilar peradaban bangsa,” tegas Cucun dengan bangga.

Kini lebih dari 28 ribu pesantren dan 4,1 juta santri, dapat berdiri tegak dengan pengakuan hukum yang jelas. Negara kini hadir untuk memperhatikan pesantren dan jutaan santri.

Seorang anak asal Solokanjeruk, Kabupaten Bandung yang pernah menangis di bilik pesantren Cipasung, kini telah berhasil mengubah sejarah.

Bagi KH Cucun Ahmad Syamsurijal, pengesahan UU Pesantren bukanlah garis finis. Justru di situlah pekerjaan sesungguhnya baru dimulai.

Baca Juga:Cegah Kejahatan Sejak Dini, Kapolres Tasikmalaya Turun ke Jalan Sosialisasikan Call Center 110Karhutla Gunung Lawu dan Sumbing, Gubernur Ahmad Luthfi Terus Upayakan Pemadaman

Dari kursi Wakil Ketua DPR RI, ia terus mengawal, mendorong, dan memastikan agar setiap pasal dalam undang-undang tersebut tidak sekadar menjadi tinta di atas kertas, melainkan memberi dampak nyata bagi setiap santri dan pesantren dari ujung Aceh hingga pelosok Papua.

0 Komentar