JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), mengungkap kasus tindak pindana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria terhadap anak kandungnya sendiri berusia 4 tahun.
Dikatakan Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, dugaan kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan polisi yang disampaikan oleh MS selaku ibu korban dengan nomor polisi LP/B/1821/IX/2026/SPKT Polda Jabar pada tanggal 28 September 2026.
“Alhamdulillah kemarin sudah berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berinisial IS kami amankan pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2026 dini hari pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Pelaku diduga berprofesi sebagai dokter dengan alamat di Kota Bandung,” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kamis, (22/10/2026).
Baca Juga:Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung di Bandung Kini Ditangkap PolisiBalita 3 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Rumi mengatakan dugaan kasus ini bermula ketika ibu korban merasa terkejut terhadap gerakan yang diperagakan oleh anaknya tersebut.
Rumi menyebut, pada bulan November 2025, korban secara tiba-tiba meragakan adegan dewasa, dan seketika ditanya, mengetahuinya dari handphone sang ayah atau terduga pelaku.
“Korban juga memeragakan tersangka menindihi badannya dan mengatakan punggungnya sakit ketika ditindihi tersangka. Kemudian pada Desember 2025, saat pelapor menceboki korban, korban mengatakan bahwa Papa (ayahnya) memasukkan tangan ke kemaluannya. Korban juga memeragakan bibirnya ditutup oleh tangan tersangka. Korban menyampaikan perlakuan tersebut dilakukan saat dibawa ke rumah orang tua tersangka sekitar bulan Juli 2025,” ucapnya.
Mengetahui hal tersebut, Rumi mengatakan ibu korban langsung membawa anaknya untuk melakukan proses pemeriksaan di salah satu laboratorium di wilayah Kota Bandung.
“Kemudian mengetahui hal itu, pada bulan Januari 2026, ibu korban memeriksakan korban ke laboratorium di Kota Bandung dengan hasil positif infeksi Gonore. Pada Februari 2026, pelapor memeriksakan korban ke dokter forensik dan didapatkan hasil adanya tanda-tanda peradangan pada kemaluan korban,” ungkapnya.
Mendapati adanya laporan yang disampaikan, Rumi mengatakan bahwa jajaranya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan terhadap dugaan kasus tersebut. Alhasil pelaku bersama korban berhasil diamankan oleh jajaranya di wilayah Bekasi Timur.
