“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, serta pemeriksaan ahli dari UPTD, psikolog, dan forensik dari rumah sakit. Penetapan tersangka kami lakukan sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, hasil visum yang mendukung peristiwa tersebut, dan keterangan ahli,” ucapnya.
Sementara untuk korban, saat ini telah diamankan di rumah aman bekerjasama dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
“Saat ini korban sudah kami amankan dan bekerja sama dengan UPTD Provinsi, ditempatkan di rumah aman. Kami baru mengambil keterangan dari ibu korban dan belum mengambil keterangan korban secara langsung karena masih mengutamakan pemulihan trauma dan kondisi psikis anak. Nantinya pemeriksaan terhadap korban akan dilakukan bersama UPTD Provinsi dengan metode pendampingan dari psikolog,” pungkasnya.(San)
