Balita 3 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Kandung

Kasus Kekerasan Seksual di Cimahi Mendominasi, Anak Jadi Kelompok Paling Rentan
Ilustrasi kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Cimahi. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang balita berusia tiga tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri di Kota Bandung. Kasus ini mencuat setelah ibu korban menemukan sejumlah tanda mencurigakan pada anaknya. Korban juga dilaporkan mengalami infeksi gonore berdasarkan keterangan tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban berinisial MS pada 13 Desember 2025.

Saat itu, MS terkejut melihat anaknya memperagakan gerakan yang menyerupai adegan dewasa. Ketika ditanya dari mana mengetahui gerakan tersebut, korban mengaku pernah melihatnya melalui telepon genggam milik sang ayah.

Baca Juga:Memperkuat Kepemimpinan Cartenz Tactical di Om Industri Tactical Lokal IndonesiaPameran Tuntas, Pelaku Usaha Jabar Catatatkan Transaksi Rp 453,23 Miliar

Beberapa hari kemudian, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Merasa curiga, MS kemudian memeriksa area sensitif anaknya dan menemukan adanya luka lebam.

“Selang beberapa hari, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Ibu korban yang curiga kemudian memeriksa area sensitif anaknya dan menemukan adanya luka lebam,” kata Debi, Selasa (20/10).

Menurut Debi, berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, anak tersebut diduga pernah mengalami tindakan tidak pantas dari ayah kandungnya. Terduga pelaku disebut memasukkan jari ke area sensitif korban dengan iming-iming akan membelikan mainan.

“Dari hasil pemeriksaan medis dan visum, ditemukan juga bahwa korban mengidap penyakit kelamin gonore,” ungkapnya.

Memasuki pertengahan 2026, MS mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Proses perceraian tersebut kemudian berakhir dengan putusan resmi yang memisahkan keduanya.

Namun, persoalan kembali mencuat pada 28 September 2026. Pada tanggal tersebut, terduga pelaku disebut membawa anaknya tanpa sepengetahuan atau persetujuan ibu korban. Hingga kini, keberadaan balita tersebut masih belum diketahui.

“Pada tanggal yang sama saat anak dibawa kabur, yaitu 28 September 2026, ibu korban resmi melaporkan peristiwa kekerasan seksual ini ke Direktorat PPA Polda Jabar,” imbuhnya.

Baca Juga:Dihadiri Ferry Maryadi hingga Imam Darto, Tracker Resmikan Head Quarter di Bandung, 400 Riders Ramaikan RidingUPI Sabet Tiga Penghargaan Kehumasan Nasional 2026, Rektor: Ini Apresiasi untuk Insan Humas

Kasus ini kini menjadi perhatian karena selain dugaan kekerasan seksual terhadap anak, keberadaan korban yang belum ditemukan juga menambah kekhawatiran pihak keluarga.

0 Komentar