Menkop Usul Gaji PNS Lewat KDMP, Menkeu: Tetap Seperti Sekarang!

Menkop Usul Gaji PNS Lewat KDMP, Menkeu: Tetap Seperti Sekarang!
Ilustrasi gaji PNS yang dikabarkan akan disalurkan melalui KDMP. Dok. Pexels
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) tampaknya tidak mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa penyaluran gaji PNS akan tetap dilakukan melalui sistem perbankan seperti saat ini, dan bukan lewat KDMP.

Hal itu disampaikan Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa. “Akan tetap seperti sekarang, saya mentransfer tetap seperti sekarang,” ujarnya, mengutip ANTARA, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga:Jelang HSN, Ribuan Santri Tasikmalaya Kirab Bawa Foto UlamaHUT ke-75 Humas Polri, Polres Tasikmalaya Hadirkan Kepedulian Lewat Bantuan Sembako

Kendati begitu, Suahasil tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait usulan Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang mengusulkan penyaluran gaji PNS melalui KDMPP.

Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pengajuan terkait rencana penyaluran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“(Usul gaji PNS lewat KDMP) Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas KDKMP, di Jakarta, Rabu (14/10).

Selain itu, meskipun angka serta skema penyalurannya belum dijelaskan secara rinci, pihaknya mengaku telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PNS tersebut.

Bahkan, Ferry juga belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.

Adapun berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PT Taspen (Persero) mencatat sebanyak 3,28 juta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayaninya hingga Agustus 2026. Taspen memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Bukan Ekonomi RI, MSCI Soroti Tata Kelola BursaEkonomi Indonesia Diklaim Masih Stabil?

Dalam ketentuan yang berlaku, penyaluran gaji PNS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat.

0 Komentar