Diduga Menipu Saat Jual Beli 138 Ekor Hewan Kurban, Tersangka Ditangkap di Jakarta

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi/Foto: Hendi/Jabar Ekspres
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi/Foto: Hendi/Jabar Ekspres
0 Komentar

Polisi kini memproses perkara tersebut. Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam transaksi bernilai besar, termasuk dengan sesama pedagang. Janji pembayaran dan kesepakatan lisan perlu disertai pemeriksaan identitas, bukti transaksi, serta jaminan yang memadai agar kepercayaan tidak berujung petaka. (Hen)

0 Komentar