BANDUNG — Maraknya penindakan hukum terhadap penyelenggara negara sepanjang 2026 menjadi peringatan keras bagi para pimpinan daerah di Jawa Barat. Kebijakan penggalangan dana di Kabupaten Pangandaran kini masuk ke ranah hukum usai Aliansi Aktivis Jawa Barat melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Laporan tersebut dipicu oleh penerbitan surat edaran penggalangan infak dan sedekah Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran yang mencantumkan nominal sumbangan mulai Rp14.000 hingga Rp1,4 juta.
Penggunaan struktur birokrasi dan ASN dalam penghimpunan dana dinilai berpotensi menimbulkan tekanan mekanis serta melanggar tata kelola keuangan pemerintahan daerah.
Baca Juga:Hasil Survei Adidaya Institute Sebut Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Prabowo Subianto Capai 60,3 PersenRatusan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bandung Bedah Operasional IPAL Cisirung
Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat Agus Satria menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil guna memastikan integritas tata kelola pemerintahan tetap berada pada koridor hukum.
‘’Banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK harus menjadi pelajaran bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan ketentuan hukum, apalagi sampai membuka peluang praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan jabatan,” kata Agus Satria saat diwawancarai di Bandung, Senin, (17/10/2026).
Ancaman Pungutan Berkedok Kebijakan Birokrasi
Penggalangan dana melalui edaran resmi Pemkab Pangandaran memicu persoalan mengenai batasan kewenangan instansi dalam mengumpulkan dana masyarakat.
Meskipun diklaim berlandaskan iktikad sosial, keterlibatan aparatur sipil negara dalam struktur imbauan dinilai mengaburkan sifat sukarela dari partisipasi warga.
Rentetan operasi penindakan oleh lembaga antirasuah sepanjang tahun ini telah menjerat belasan pejabat daerah. R
ekap data hingga akhir September 2026 mencatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar 21 OTT dengan 13 di antaranya melibatkan kepala daerah, termasuk Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, hingga Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Terbaru, pada Kamis, 15 Oktober 2026, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penangkapan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta sejumlah ASN dan pihak swasta.
Baca Juga:Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Bongkar Kebobrokan Pengelolaan Limbah Industri di Kawasan DayeuhkolotinDrive Tuntaskan Program Edukasi Keselamatan Berkendara Mahasiswa di Jawa Barat
Situasi tersebut dinilai harus menjadi benteng evaluasi bagi seluruh pejabat publik di Jawa Barat agar tidak menyalahgunakan jabatan dalam menghimpun anggaran dari masyarakat.
