Kejati Jabar Didesak Usut Kebijakan Infak Bupati Pangandaran di Tengah Gelombang OTT KPK

Penggalangan dana di Kabupaten Pangandaran kini masuk ke ranah hukum usai Aliansi Aktivis Jawa Barat melayangk
Penggalangan dana di Kabupaten Pangandaran kini masuk ke ranah hukum usai Aliansi Aktivis Jawa Barat melayangkan laporan ke Kejati
0 Komentar

Agus meminta Kejati Jabar bergerak cepat memeriksa seluruh dokumen dan mekanisme kebijakan Pemkab Pangandaran secara transparan dan objektif.

“Laporan kepada Kejati Jabar merupakan bagian dari upaya mendorong pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepala daerah. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Poin Pelaporan dan Tanggapan Pemerintah Daerah

Aliansi Aktivis Jawa Barat secara resmi menyerahkan berkas pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar.

Baca Juga:Hasil Survei Adidaya Institute Sebut Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Prabowo Subianto Capai 60,3 PersenRatusan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bandung Bedah Operasional IPAL Cisirung

Berkas tersebut meminta jaksa meneliti dasar hukum penerbitan surat, mekanisme pengumpulan dana, keterlibatan Baznas, hingga meminta pemeriksaan terhadap Bupati Pangandaran Citra Pitriyami serta pejabat terkait.

Di sisi lain, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami memberikan klarifikasi bahwa penggalangan dana bersifat sukarela dan tidak membebani APBD maupun ASN.

Citra menjelaskan bahwa nominal angka 14 merupakan simbolis usia Kabupaten Pangandaran. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, Citra mengumumkan total dana terkumpul melalui program Pangandaran Berbagi mencapai Rp105.819.828 dan disalurkan via Baznas Kabupaten Pangandaran untuk warga kurang mampu.

Sementara itu, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menyatakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah telah dikembalikan sepenuhnya kepada Baznas.

Meski klarifikasi telah disampaikan, pelapor mendesak agar verifikasi kejaksaan tetap berjalan untuk memastikan keabsahan hukum dari prosedur edaran tersebut.

“Kami berharap Kejati Jabar tidak membiarkan laporan mengenai penggalangan infak di Pangandaran berlarut-larut tanpa kejelasan,” tutup Agus. (yan).

0 Komentar