JABAR EKSPRES – Penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum menjadi kebijakan pasti dan masih membutuhkan kajian matang sebelum diterapkan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, skema tersebut berpeluang menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan peran koperasi dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, mekanisme tersebut tidak akan menjadi satu-satunya pilihan dan tidak diwajibkan bagi seluruh ASN.
Hal itu disampaikan Bima Arya saat meninjau kesiapan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (15/10/2026).
Baca Juga:KDMP Kebon Jeruk-Bandung Tak Kunjung Beroperasi hingga Mulai Rusak, Begini Kata Pihak KelurahanProgresnya Mangkrak, Pembangunan Gedung KDMP di Cileunyi Wetan Sudah 8 Bulan Belum Rampung
Ia menjelaskan, rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi masih memerlukan pembahasan bersama lembaga terkait. Kajian diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem dan mekanisme pelaksanaannya sebelum wacana tersebut direalisasikan.
“Itu baru salah satu kemungkinan saja. Jadi, ke depan nanti KDKMP bisa menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji ASN,” kata Bima Arya.
Menurutnya, apabila wacana tersebut direalisasikan, penyaluran gaji ASN melalui KDKMP tidak akan menjadi mekanisme tunggal. Artinya, ASN tidak diwajibkan menerima gaji melalui koperasi tersebut dan skema itu tidak serta-merta berlaku bagi seluruh aparatur.
Selain gaji ASN, Bima menyebut bantuan sosial (bansos) juga berpeluang disalurkan melalui koperasi tersebut. Dengan demikian, KDKMP diharapkan dapat menjalankan fungsi yang lebih luas dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
“Wacana ini sangat memungkinkan untuk dijadikan satu. Karena kita ingin KDMP ini aktif. Nanti bansos juga bisa melalui sini, termasuk memungkinkan kalau ada itu. Tapi bukan satu-satunya,” tuturnya.
Meski demikian, Bima menegaskan bahwa rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP masih membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum diterapkan. Pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem dan mekanisme pelaksanaan melalui pembahasan bersama lembaga terkait.
“Tentu pelaksanaannya masih memerlukan kajian yang matang antarlembaga terkait dengan kesiapannya,” pungkasnya. (Wit)
