PERMAHI Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Terukur dalam Penanganan Terorisme

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) menggelar Konferensi Cabang Ulang DPC PERMAHI Bandung–Jawa B
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) menggelar Konferensi Cabang Ulang DPC PERMAHI Bandung–Jawa Barat
0 Komentar

BANDUNG — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia ( PERMAHI ) menggelar Konferensi Cabang Ulang DPC PERMAHI Bandung–Jawa Barat pada 12 Oktober 2026.

Momentum ini sekaligus dimaknai sebagai refleksi 24 tahun tragedi Bom Bali 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 korban jiwa, serta merespons dinamika penegakan hukum tindak pidana terorisme di Jawa Barat.

Langkah kewaspadaan terhadap potensi radikalisme dinilai mendesak menyusul penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca Juga:Peringati Hari Jadi Ke-73 KPU RI Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik 2026Gugatan Ditolak, Uu Ruzhanul Ulum Ajak Seluruh Kader PPP Jabar Bergandengan Tangan

Detasemen Khusus 88 Antiteror sebelumnya melakukang penggeledahan di kawasan Parakan Saat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada 2 Oktober 2026.

Menyusul penangkapan seorang pria yang diduga terkait jaringan Daulah Islamiyah pada 4 Oktober 2026 berdasarkan data pemberitaan detikJabar.

Ketua Permahi Aryolla Noerzein, S.H. menegaskan bahwa penanganan ancaman terorisme tidak boleh mengabaikan asas-asas hukum dasar dalam negara demokratis.

“Peringatan ini tidak semestinya berhenti pada seremoni mengenang korban. Ini merupakan ruang refleksi mengenai bagaimana negara, masyarakat, dan generasi muda menjaga kehidupan bersama dari ancaman kekerasan yang berupaya merusak rasa aman, persatuan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujar Aryolla.

Mengawal Penegakan Hukum Tanpa Mengorbankan Hak Asasi

Aryolla menilai proses hukum terhadap dugaan keterlibatan seseorang dalam jaringan terorisme harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diminta menjaga kewaspadaan tanpa melakukan penghakiman sepihak atas informasi yang belum terverifikasi secara sah.

Langkah tegas aparat keamanan dalam menindak potensi ancaman keamanan nasional wajib diimbangi dengan transparansi serta prosedur yang terukur.

Baca Juga:Kementerian Hukum Tegaskan Kewarganegaraan Ibu Baedah dan 5 Anaknya Sebagai WNITingkat Kepercayaan Kepala BGN Capai 76 Persen Menurut Survei Adidaya Institute

Dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan pandangan, keyakinan, maupun kepentingan harus dikelola melalui cara-cara yang sah dan damai.

Kekerasan terorisme, sebaliknya, menempatkan masyarakat sebagai pihak yang menanggung akibat dari tindakan yang mengabaikan hak hidup dan keamanan publik.

‘’Karena itu, penolakan terhadap terorisme harus berjalan seiring dengan penguatan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan upaya pencegahan yang berlandaskan hukum,” kata Aryolla.

Komitmen Regenerasi dan Integritas Organisasi

Melalui tema “Rekonsolidasi dan Regenerasi Kepemimpinan PERMAHI: Mewujudkan Organisasi yang Berintegritas, Progresif, dan Berkomitmen pada Supremasi Hukum serta Demokrasi Konstitusional”, PERMAHI mendorong mahasiswa hukum untuk berperan aktif mengawal isu kebangsaan melalui pendidikan hukum dan literasi digital.

0 Komentar