Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Kota Bandung Ingatkan Parpol Tak Asal Catut Nama Warga

Sejumlah perwakilan Parpol di Kota Bandung mencermati pemaparan dari Bawaslu. (son)
Sejumlah perwakilan Parpol di Kota Bandung mencermati pemaparan dari Bawaslu. (son)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mengingatkan partai politik (parpol) agar tidak sembarangan mencatut nama warga sebagai anggota partai. Imbauan ini disampaikan menjelang rangkaian tahapan Pemilu 2029 yang dijadwalkan mulai bergulir pada 2027.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, menyampaikan hal tersebut di sela-sela kegiatan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Bersama Parpol, Rabu (14/10).

Menurutnya, pencatutan identitas warga sebagai anggota partai politik masih ditemukan dan dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat.

Baca Juga:421 Desa/Kelurahan di Jateng Berstatus Siaga TB, Pemprov Terus Upayakan Skrining dan PencegahanIndonesia Targetkan 7 Medali Emas di Asian Para Games Nagoya 2026

“Memang tak banyak, tapi kami masih mendapatkan keluhan atau laporan dari masyarakat. Mereka ada yang tercatut sebagai anggota partai politik,” katanya.

Dimas menjelaskan, pencatutan identitas tersebut dapat merugikan masyarakat, terutama ketika menimbulkan kendala administratif untuk kepentingan pekerjaan maupun kegiatan lainnya.

“Misalnya ASN ya. Itu kan tidak boleh tercantum sebagai anggota parpol,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Bawaslu Kota Bandung membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa identitasnya dicatut. Aduan yang masuk akan diteruskan kepada pihak terkait agar segera ditindaklanjuti, termasuk partai politik yang bersangkutan.

“Bisa melalui media sosial atau kantor Bawaslu Kota Bandung. Kemudian kami mendorong KPU Kota Bandung bahkan partai politiknya untuk bisa mencoret atau menghapus nama masyarakat tersebut dari anggota partai politik,” tuturnya.

Selain persoalan pencatutan identitas, Dimas menyebut kesiapan partai politik dalam menghadapi tahapan pemilu juga menjadi perhatian Bawaslu. Salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi parpol adalah melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Dalam hal ini, Bawaslu turut menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Dimas, salah satu aspek yang kerap menjadi tantangan bagi partai politik adalah keberadaan kantor sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Baca Juga:Berobat Gratis Kelas 3 di 86 Rumah Sakit, Pemkab Tasikmalaya Tunggu Aturan MainPemimpin Perempuan di Sekolah Islam: Saya Harus Masuk ke Mana-Mana, Mendengar dan Merekatkan

“Tidak semua partai politik memiliki kantor permanen. Setiap 6 bulan satu kali atau 1 tahun sekali, parpol harus memperbaharui domisili kantor partai,” jelasnya.

Bawaslu ingin para Parpol siap untuk tahapan pendaftaran nanti. Tahun ini menjadi kesempatan terakhir bagi parpol untuk melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan sebelum memasuki tahapan krusial pada 2027 mendatang.

“Di non-tahapan ini kami tetap bertugas untuk mengawasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Hal ini sebagai ikhtiar kami memastikan partai politik di Kota Bandung bisa mendaftarkan dan memutakhirkan datanya,” tukasnya. (son)

0 Komentar