Telkom University Tindak Tegas Kasus Perundungan, Korban Didampingi

Telkom University
Jajaran Telkom University memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus perundungan yang menjadi perhatian publik, Minggi (11/10/2026). 
0 Komentar

BANDUNG – Telkom University segera menindaklanjuti kasus perundungan di asrama putra yang terjadi Jumat (9/10). Setelah menerima laporan, Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni (KKA) bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), unit Legal, serta fakultas terkait langsung melakukan pemeriksaan untuk mendalami kejadian dan menetapkan langkah sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kasus ini melibatkan empat mahasiswa putra: tiga pelaku dan satu korban. Pelaku menyemprotkan api menggunakan cairan semprot ke arah korban. Satgas PPKPT terus mengumpulkan keterangan dan bukti sebagai dasar penentuan tindak lanjut.

Universitas telah memisahkan pelaku dan korban ke lokasi berbeda di bawah pengawasan Senior Resident (SR) asrama. Kondisi korban dipantau secara intensif melalui koordinasi unit terkait. Pendampingan psikologis juga disiapkan dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi korban. Situasi asrama saat ini kondusif berkat pengamanan yang diperkuat selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:Golkar Bidik Tambahan Kursi Pemilu, Fraksi Diminta Dekat dengan Persoalan RakyatPangandaRun 2026 Pecahkan Antusiasme, 5.318 Peserta Semarakkan HUT ke-81 TNI

Minggu (11/10), Telkom University menggelar sidang bersama unsur pimpinan dan Satgas PPKPT. Sidang membahas hasil pemeriksaan, menetapkan tanggung jawab, serta merumuskan tindak lanjut mengacu Pasal 75 ayat (4) Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan peraturan internal universitas. Berdasarkan hasil tersebut, sanksi administratif dan akademik telah dijatuhkan kepada dua mahasiswa. Pemeriksaan terhadap mahasiswa lain masih berlangsung dan akan diumumkan setelah selesai.

Rektor Telkom University Prof. Dr. Suyanto, S.T., M.Sc. menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menegaskan universitas memandang serius setiap bentuk perundungan di lingkungan pendidikan. Penanganan dilakukan dengan mengutamakan perlindungan dan pendampingan bagi korban, sekaligus menjamin proses yang adil.

“Apa yang terjadi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung Telkom University. Atas nama universitas, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada mahasiswa korban dan keluarganya,” ujar Prof. Suyanto dalam konferensi pers daring Minggu (11/10).

“Kami memahami kejadian ini dapat menimbulkan rasa tidak aman, terutama bagi korban serta mahasiswa dan keluarga di lingkungan Telkom University. Kami memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang diperlukan. Kami ingin setiap mahasiswa merasa aman untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan,” imbuhnya.

0 Komentar