Sejalan dengan penanganan kasus, universitas akan melakukan evaluasi berkala. Evaluasi ini menjadi bagian dari perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara tepat.
“Kami akan memperkuat sistem pengawasan, mekanisme pelaporan, serta edukasi antiperundungan agar setiap laporan ditindaklanjuti tepat dan potensi kejadian serupa dicegah sejak dini. Upaya ini membutuhkan keterlibatan seluruh sivitas akademika untuk membangun budaya saling menghormati dan kepedulian, sekaligus menjadikan kampus dan asrama ruang yang aman bagi seluruh mahasiswa,” tambah Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, S.T., M.M.
Dalam upaya pencegahan, Telkom University akan memperkuat edukasi antiperundungan melalui sosialisasi peraturan dan konsekuensi, kegiatan bersama dosen wali, media sosial, serta atribut fisik. Materi antiperundungan akan diintegrasikan ke dalam mata kuliah wajib universitas. Budaya kampus sehat juga diperkuat melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Organisasi Mahasiswa (Ormawa). Pembelajaran berbasis kasus nyata dalam bentuk infografis akan disajikan kepada mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik.
Baca Juga:Golkar Bidik Tambahan Kursi Pemilu, Fraksi Diminta Dekat dengan Persoalan RakyatPangandaRun 2026 Pecahkan Antusiasme, 5.318 Peserta Semarakkan HUT ke-81 TNI
Universitas juga memperkuat kapasitas SR dalam mengenali indikasi awal perundungan di asrama, mengoptimalkan kanal pelaporan PPKPT agar mudah diakses, serta melakukan pemetaan risiko melalui survei persepsi kekerasan di lingkungan kampus. Masukan dari sivitas akademika akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan.
Telkom University menegaskan setiap bentuk kekerasan, termasuk perundungan, tidak dapat dibenarkan dan akan ditangani sesuai ketentuan. Hasil evaluasi kasus ini akan menjadi dasar memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan agar kampus dan asrama tetap menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan diri. (bbs)
