Ia menegaskan penertiban akan dilakukan di seluruh kawasan konservasi dan tidak ditujukan kepada kelompok tertentu.
“Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek. Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” kata Thomas.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga menjalankan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tetap berjalan.
Baca Juga:Telkomsel Bekali 1.500 Guru dengan AI, Dua Guru Jabar Jadi yang TerbaikSMAN 21 Bandung Rebut Gelar Juara AXIS Nation Cup 2026
“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan,” ujar Thomas.
Thomas juga menegaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Namun, aspek kemanusiaan akan dibahas lebih lanjut bersama Kepala Otorita IKN.
“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” ujar Thomas.
Otorita IKN menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi di wilayah delineasi IKN, mencegah perluasan perambahan, serta mengurangi risiko kebakaran hutan dan lahan.
Penertiban dan penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait, dan berlaku bagi seluruh pihak yang menduduki atau membuka kawasan hutan secara ilegal.
