Kemenkeu Lelang 123 Aset Hasil Penegakan Pajak, Nilai Limit Capai Rp24,72 Miliar

Kemenkeu Lelang 123 Aset Hasil Penegakan Pajak, Nilai Limit Capai Rp24,72 Miliar
Aset sitaan berupa kendaraan roda empat dan lebih turut menjadi objek lelang serentak yang digelar Kementerian Keuangan Satu Wilayah Jawa Barat. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

Jika dirinci berdasarkan wilayah, Kanwil DJP Jawa Barat I mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar, sedangkan Jawa Barat III menyertakan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

Masyarakat dapat mengikuti lelang dengan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan dalam pengumuman lelang. Setelah memperoleh virtual account, peserta dapat mengajukan penawaran melalui sistem elektronik dalam periode yang telah ditentukan.

“Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” katanya.

Baca Juga:E50 Disiapkan, Menteri Bahlil Sebut Tidak Perlu Impor BensinWajib Halal Oktober 2026, UMKM Didorong Bersiap agar Produk Makin Mudah Masuk Pasar

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan, penjualan barang sitaan merupakan salah satu tahapan dalam penagihan pajak aktif.

Sebelum sampai pada penyitaan dan pelelangan, petugas pajak terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Apabila tunggakan tetap tidak diselesaikan, proses penagihan dapat berlanjut melalui penyampaian imbauan dan surat teguran hingga tindakan penagihan aktif, seperti pemblokiran rekening, penyitaan aset, penjualan barang sitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, maupun penyanderaan.

Menurut Romadhaniah, rangkaian tindakan tersebut dilakukan untuk mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.

0 Komentar