“Setiap warga negara berhak atas rasa aman dari ancaman kekerasan fisik. Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri. Segala kecurigaan harus dilaporkan ke polisi. Kekerasan di ruang publik menciptakan ketakutan massal dan merusak ketertiban sosial,” pungkasnya.
Polisi memastikan tidak ada isu pencurian dalam kasus ini. RS menendang TL karena merasa terganggu saat duduk dan terhalang antrean. Proses hukum terus berjalan. Mira berharap penegakan hukum yang tegas dan cepat mampu memberikan rasa aman di fasilitas publik. (bbs)
