INDEF: Pajak Marketplace Jangan Memberatkan UMKM

INDEF: Pajak Marketplace Jangan Memberatkan UMKM
Ilustrasi masyarakat membuka portal belanja online. Dok Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman mengingatkan pemerintah agar pemberlakuan pajak marketplace tidak memberatkan pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).

Diketahui, pemerintah akan melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi di paltform lokapasar atau marketplace, yang berlaku mulai 1 November 2026 mendatang.

Untuk itu, Rizal mendorong agar pemungutan pajak marketplace tersebut dapat dilakukan secara otomatis, serta mempertimbangkan agar tetap ramah dan tidak memberatkan pelaku UMKM ke depannya.

Baca Juga:Menaker: Transisi Hijau Buka Peluang Green JobsPengawasan Diperketat, Polres Tasikmalaya Sisir Jalan Cegah Begal hingga Knalpot Brong

“Pemungutan perlu otomatis dan terintegrasi dengan NIK/NPWP serta data transaksi agar tidak terjadi pajak berganda dan UMKM tidak dibebani prosedur baru” ujarnya, mengutip ANTARA, Senin (21/9/2026).

Tarif PPh yang ditetapkan, kata dia, memang relatif rendah yakni di angka 0,5 persen. Namun, karena diperhitungkan berdasarkan omzet, maka pemerintah perlu memerhatikan dampaknya.

Terutama, lanjut Rizal, dampak bagi UMKM dengan margin usaha yang tipis. Untuk itu ketentuan batas omzet hingga Rp500 juta per tahun harus benar-benar efektif dalam melindungi usaha mikro.

Dengan kata lain, Rizal menyebut pihaknya mendorong agar penerapan pajak marketplace itu tidak menggerus margin usaha, menimbulkan kenaikan harga, maupun membuat pelaku usaha memilih bertransaksi di luar ekosistem marketplace.

Selain itu, mekanisme administrasi juga dinilai perlu dibuat sesederhana mungkin dengan mengandalkan sistem yang otomatis dan terintegrasi.

Dalam skema tersebut, pelaku UMKM cukup menjalankan aktivitas penjualan seperti biasa, sementara platform marketplace menangani proses pemungutan pajak, penyediaan bukti potong, hingga integrasi pelaporan.

“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin,” ujarnya.

Baca Juga:Ahmad Luthfi Sebut Jawa Tengah Rumah Bersama untuk Seluruh EtnisDBL Camp Jadi Modal Fahar untuk Menjalani Musim Terakhir Bersama Delapan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemungutan PPh 22 atas transaksi di platform lokapasar mulai berlaku pada 1 November 2026, seiring dengan berakhirnya masa penundaan kebijakan yang direncanakan hingga 31 Oktober 2026.

Bimo saat dikonfirmasi wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9), menjelaskan Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang oleh penyedia lokapasar.

0 Komentar