JABAR EKSPRES – Persoalan perizinan kembali menjadi sorotan para pengembang perumahan di Kota Cimahi. Sebanyak sembilan pengembang yang tergabung dalam Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi (APPC) berencana menggelar audiensi dengan DPRD Kota Cimahi untuk mencari kepastian terkait proses administrasi perizinan yang dinilai berlarut-larut.
Bagi APPC, ketidakjelasan proses perizinan bukan sekadar persoalan administrasi. Kondisi tersebut disebut ikut membuat investasi perumahan di Cimahi tertahan, penyerapan tenaga kerja terhambat, hingga potensi pendapatan daerah belum dapat terserap secara optimal.
Bahkan, menurut Aliansi Pengembang Perumahan Cimahi, terdapat sejumlah proyek yang proses administrasinya telah tertahan hingga empat tahun. Kondisi itu membuat pengembang membutuhkan kejelasan mengenai tahapan, aturan, serta waktu penyelesaian perizinan.
Baca Juga:DPKP Cimahi Pacu Program Rumah Layak Huni, Keterbatasan Lahan Dijawab dengan Konsep VertikalLSM PEMUDA Gelar Aksi, Kejati Jabar Didesak Periksa Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota CimahiĀ
Ketua APPC Ahmad Hadi mengatakan, kepastian hukum menjadi hal utama yang diperjuangkan para pengembang perumahan Cimahi. Kepastian tersebut mencakup proses administrasi perizinan, nilai investasi, hingga dampak ekonomi yang muncul dari pembangunan perumahan.
Ahmad menilai, persoalan yang selama ini dihadapi pengembang adalah alur birokrasi yang dianggap belum memiliki mekanisme yang jelas. Pengembang, kata dia, kerap harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya untuk menyelesaikan proses perizinan.
“Tujuannya yaitu kita ingin suatu kepastian dari hukum perintah administrasi perizinan, entah itu dari sisi nilai investasi ataupun penyerapan tenaga kerja,” kata Ahmad usai menyerahkan surat audiensi ke DPRD Kota Cimahi, Senin (21/9/2026).
Menurut Ahmad, persoalan perizinan pengembang perumahan Cimahi memiliki dampak yang cukup luas. Ketika proses administrasi tidak kunjung selesai, aktivitas investasi hingga penyerapan tenaga kerja ikut terdampak.
“Di balik itu semua kan ada dampak yang sangat luas, sehingga kita para pengembang masih sangat kesulitan dalam hal menempuh birokrasi,” ungkapnya.
Ahmad juga menyoroti alur perizinan perumahan di Kota Cimahi yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan antarinstansi. Ia berharap terdapat mekanisme yang bisa menjadi rujukan bersama bagi para pengembang.
“Jujur selama ini kita pun merasa dipingpong. Kita ke dinas A, dinas B, dinas C, sampai ke lapangan kita tempuh,” ujarnya.
