JABAR EKSPRES – Sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi 99 Peduli Sumedang, menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rayat (DPRD) Kabupaten Sumedang pada Senin (21/9/2026).
Mereka mengaku perlu ada langkah lanjutan dari hasil temuan Tim Investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam menelusuri isu yang menyangkut Wakil Bupati (Wabup) Sumedang, M Fajar Aldila.
Koordinator Aksi, Ecek Karyana mengatakan, pihaknya meminta supaya dilakukan pemakzulan terhadap Wabup Sumedang, M Fajar Aldila.
“Ingin dimakzulkan saja,” katanya ketika dijumpai Jabar Ekspres.
Baca Juga:Pemerintah Dorong Pengembangan Jargas di Gresik dan Sidoarjo245 Lulusan Perguruan Tinggi Tasikmalaya Dilepas Magang Nasional, Bukan Sekadar Pegang Ijazah
Ecek mengaku, meski Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sudah mengunggah klarifikasi dengan menghadirkan Wabup Sumedang bersama istri dan sekretaris pribadinya berinisial R, namun menurutnya proses pemakzulan perlu tetap dilakukan.
Ecek menerangkan, pengumuman hasil penelusuran Tim Investigasi bentukan Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu, dinilai menjadi dasar adanya pengakuan bahwa dugaan yang diisukan benar.
Menurutnya, hasil penelusuran tersebut justru menjadi dasar bagi pihaknya untuk mendesak DPRD menindaklanjuti polemik yang menyeret Wabup Sumedang.
“Saya merasa puas dengan ketahuan, pengakuan dari KDM, itu salah satu bukti bahwa kejadian itu ada. Kalau kemarin ‘kan hanya menduga-duga,” terangnya.
“Dengan diakuinya oleh bapak KDM, itu berarti ada kejadian hingga tindak lanjut hukumnya ada begitu,” lanjut Ecek.
Pantauan Jabar Ekspres di lokasi demonstrasi, sejumlah massa aksi terlihat membawa berkas dan menyerahkannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Sidik Jafar.
Ecek menjelaskan, berkas yang diberikan tersebut memuat beberapa poin tuntutan aksi, salah satunya permintaan digunakannya hak interpelasi hingga langkah pemakzulan.
Baca Juga:Fakta! Ternyata Gubernur Sherly Tjoanda – Ahmad Luthfi Sering Duduk BerdampinganTiga Rumah Panggung di Bojonggambir Ludes Dilalap Api, Diduga Bara Tungku Gula Aren Jadi Pemicu
“Salah satunya itu kepada Ketua Dewan untuk memberikan surat ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Karena dalam hal hukum, mengeluarkan atau menonaktifkan wakil bupati dan bupati itu dari Mendagri,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ujar Ecek, dalam hal ini meski DPRD tidak mempunyai kewenangan, namun memiliki hak untuk mengusulkan pemakzulan.
“Termasuk kalau memang salah, bahkan sudah pelanggaran yang diakui bapak gubernur kita, itu bupati harus bergerak secara konstitusional, secara kedisiplinan wajib bupati memberikan sanksi administratif,” ujarnya.
