Satpol PP KBB Bakal Bongkar Lagi Bangunan Bermasalah di Padalarang

Petugas Satpol PP KBB saat menyisir sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas saluran irigasi. Dok Jabar E
Petugas Satpol PP KBB saat menyisir sejumlah bangunan yang diduga berdiri di atas saluran irigasi. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menyisir bangunan yang diduga berdiri di atas jaringan irigasi.

Dari pendataan tahap kedua, tercatat 17 bangunan berada dalam pengawasan petugas. Belasan bangunan tersebut tersebar di sejumlah titik di Kecamatan Padalarang, dengan 12 di antaranya berada di Kampung Sukamaju RW06, Desa Padalarang.

Pendataan dan verifikasi lapangan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, oleh Satpol PP KBB bersama Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) KBB.

Baca Juga:99 Mahasiswa Tasikmalaya Dapat Beasiswa Baznas, Bupati: Kelak Jadi Pemberi ManfaatBakar Sampah Berujung Petaka, Lahan di Lingkar Gentong Tasikmalaya Terbakar

Polisi Pamong Praja Ahli Pertama KBB, Lani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban bangunan liar di wilayah RW25, Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, yang dilakukan beberapa pekan sebelumnya.

“Untuk di Sukamaju, kegiatan kali ini masih sebatas pendataan dan pemberian surat klarifikasi kepada pemilik bangunan,” ujar Lani saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, para pemilik bangunan yang terdata akan dipanggil ke Kantor Satpol PP KBB pada Senin, 21 September 2026. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan status bangunan, termasuk kepemilikan dan kelengkapan perizinannya.

“Jadi nanti kami klarifikasi apakah bangunan tersebut memiliki perizinan atau tidak, termasuk status bangunannya,” katanya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan sejumlah bangunan yang berada di atas saluran drainase maupun lahan yang berkaitan dengan jaringan irigasi.

Meski demikian, Lani menegaskan bahwa pendataan tersebut belum secara otomatis berujung pada pembongkaran. Satpol PP masih akan menunggu hasil klarifikasi dan verifikasi terhadap masing-masing bangunan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Jika nantinya terdapat bangunan yang dinyatakan melanggar dan harus ditertibkan, pihaknya berharap pemilik dapat melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca Juga:Jaga Ketahanan Pangan, Ahmad Luthfi Perketat Perlindungan Lahan Sawah di JatengDari Gugup Jadi Tambahan Tenaga, Orang Tua Jadi Mood Booster Nabil di DBL

“Kami berharap warga bisa membongkar secara mandiri. Kondisi di lokasi cukup padat dan akses menuju bangunan juga kecil, sehingga akan menjadi kendala apabila menggunakan alat berat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penertiban, terutama karena sebagian bangunan berada di kawasan permukiman padat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin melalui surat bernomor 300.1/2063/SATPOL PP/2026 menyebut pihaknya menemukan sejumlah bangunan dan aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

0 Komentar