Pengawasan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Irigasi serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pendataan dan verifikasi lapangan sebelumnya juga menemukan sejumlah bangunan serta aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan kedua peraturan daerah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, para pemilik bangunan yang masuk dalam pendataan akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi pada Senin, 21 September 2026, di Kantor Satpol PP KBB, Gedung D lantai 1.
Baca Juga:99 Mahasiswa Tasikmalaya Dapat Beasiswa Baznas, Bupati: Kelak Jadi Pemberi ManfaatBakar Sampah Berujung Petaka, Lahan di Lingkar Gentong Tasikmalaya Terbakar
Ludi mengatakan, proses klarifikasi tersebut diperlukan untuk mengetahui status kepemilikan, perizinan, serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah penertiban akan ditentukan setelah proses klarifikasi dan verifikasi terhadap masing-masing bangunan selesai dilakukan,” pungkas Ludi. (Wit)
