DJP Catat Penerimaan Pajak Tembus Rp11,2 Triliun, PMSE Jadi Kontributor Terbesar

DJB Catat Penerimaan Pajak Tembus Rp11,2 Triliun, PMSE Jadi Kontributor Terbesar
Ilustrasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

Penerimaan P2P lending terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp3,08 triliun.

Adapun penerimaan dari pajak SIPP tercatat mencapai Rp5,75 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026. Nilainya berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun hingga Agustus 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Baca Juga:Kemenangan Smansa Baleendah dan Pita Hitam untuk Mengenang Pak SunsunEmpat Wajah Indonesia di Panggung AQUA DBL Dance West Java-East

Dengan tambahan penerimaan sepanjang 2026 yang telah mencapai Rp11,2 triliun, akumulasi penerimaan pajak dari berbagai aktivitas ekonomi digital di Indonesia kini telah menembus Rp57,23 triliun per 31 Agustus 2026.

0 Komentar