“Cara pembuatannya mereka pelajari sendiri. Mereka mencari master melalui Google, kemudian mencari bahan yang mirip dengan uang asli,” tutur Dwi Rio.
Dalam prosesnya, pelaku menggunakan kertas yang disebut sebagai kertas kue. Bagian depan dan belakang menggunakan ketebalan berbeda agar menyerupai uang asli.
Bagian hologram juga dibuat secara manual. Setelah lubang dibuat, hologram dimasukkan dan lapisan lainnya ditempel sebelum lembaran uang dipotong.
Baca Juga:Kemarau Tak Jadi Alasan, Polres Tasikmalaya Tanam Jagung Serentak Dorong Ketahanan PanganPT Timah di Belitung Siap Bangkit Usai Kasus Megakorupsi?
Menurut polisi, dari tampilan sekilas uang tersebut memiliki sejumlah bagian yang menyerupai uang asli, termasuk gambar Soekarno-Hatta dan hologram.
Dwi Rio mengatakan polisi belum dapat memastikan apakah kedua tersangka bekerja sendiri atau memiliki jaringan yang lebih luas.
Penyidik masih mendalami kemungkinan uang palsu tersebut akan diedarkan melalui pihak lain.
“Kami belum bisa menyimpulkan apakah ini jaringan atau tidak. Yang jelas penyidikan masih berjalan dan kami akan melihat apakah ada pihak lain yang terlibat dalam proses produksinya maupun peredarannya,” katanya.
Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai buruh harian. Mereka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
